Ajak Masyarakat Awasi Pelanggaran, Bawaslu Magetan Gelar Advokasi Pelanggaran dan Pidana Pemilu/Pemilihan


Magetan, Seputarkita – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dalam penanganan pelanggaran dan pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Magetan menggelar acara bersama DPD KNPI  Magetan dan Organisasi Kepemudaan lainnya, di Padi Mas Resto Desa Randu Gede Magetan. Senin (19/10/2020).

 

Karena masih dalam masa Pandemi, semua peserta sebelum masuk tempat acara dianjurkan tetap menjaga  protokol kesehatan, cuci tangan, cek suhu badan dan memakai masker.

 

Acara advokasi ini mendatangkan nara sumber dari Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur Muh. Ikhwanudin Alfianto dan Dosen Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Agus Machfud Fauzy.

 

Dalam sambutanya komisioner Bawaslu Jawa Timur Muh. Ikhwanudin Alfianto mengatakan, “ditengah menunggu tahapan pemilu dimulai, kegiatan ini cukup bagus dalam rangka menyapa dan mensosialisasikan apa yang sudah diberi tugas atau hasil yang sudah  dilakukan Bawaslu. ”Ucapnya.

 

“Idealnya  pengawasan itu kedepanya dilakukan oleh masyarakat, saat ini sudah mulai di sosialisasikan bahwa pengawasan itu dilepaskan dari Bawaslu dan diserahkan ke masyarakat. Tapi masyarakat  perlu proses untuk bisa mengawasi, karena sampai saat ini laporan yang masuk dari masyarakat sangat minim sekali, artinya lebih banyak pelapor adalah orang yang punya kepentingan. “Terangnya.


Senada dengan Ikhwanudin, Hendrad Subyakto Ketua Bawaslu Magetan mengatakan, konsep ke depan pemilu nantinya akan langsung diawasi oleh masyarakat, sehingga masyarakat harus paham tentang aturan tindak pidana pelanggaran pemilihan. Ungkapnya.

 

“Seperti yang hari ini kita lakukan lebih mendetil kesana, masyarakat harus tahu pelanggaran pemilu itu apa saja, perbedaan pemilu dengan pemilihan itu apa, karena dua konsep itu berbeda dasar hukumnya. “Lanjut Hendrad.

 

“Kita ingin masyarakat paham pengawasan, dan lebih memahami regulasinya, sehingga masyarakat bisa melaksanakan pengawasan langsung. Kedepanya acara semacam ini terus kita perluas, jadi beban pengawasan itu tidak hanya di Bawaslu.” Tandasnya.

 

“Semakin banyak masyarakat memahami, sehingga masyarakat aktif melakukan pengawasan secara partisipatif dan tentunya Bawaslu tinggal menerima laporan dan menindak lanjutinya. “Tutup Hendrad.

 

Pelanggaran pemilu dalam sosiologi hukum Agus Machfud Fauzy, dosen UNESA menjelaskan, “Ini sebetulnya menjadi tolak ukur terkait dengan perilaku masyarakat apakah menjadi masyarakat yang homogen yaitu hanya mengikuti perintah, atau masyarakat hitrogen yang mempunyai kesadaran bersama terkait regulasi. Jadi intinya kalau hukum itu dihadirkan sebetulnya bagaimana masyarakat itu ada sebuah kesadaran tidak melanggar terkait yang menjadi kesepakatan bersama, ketika mereka itu sadar terkait hal tersebut, maka regulasi itu bukan sesuatu yang menjadi ancaman bagi masyarakat yang ada, sehingga kalau masih melanggar maka katagorinya memang masyarakat yang masih ingin diatur. “Terangnya.

 

“Kinerja Bawaslu itu kalau bicara dari beban sangat berat, tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Support dari masyarakat itu yang ditunggu, karena obyek kerja dari Bawaslu Magetan bukan satu dua orang, tapi seluruh masyarakat di Magetan. Kalau mereka tidak berpartisipasi untuk mendukung dalam hal pengawasan, kemungkinan besar Bawaslu terseok – seok, karena keterbatasan personil. “Lanjut Agus.

 

“Seandainya masyarakat berjalan dengan baik, tahapan pemilu berjalan baik, tidak ada politik uang, pelanggaran kampanye dan pelanggaran lainnya, maka sebetulnya Bawaslu tidak lagi dibutuhkan. Tapi karena masih dibutuhkan, maka perlu support seluruh masyarakat. “Pungkasnya. (Tris/Red)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *