Satpol PP Kabupaten Tangerang Tidur, Tambang Galian C Ilegal Masih Berjalan.

Lokasi galian C yang sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, hingga saat ini masih beroperasi
Tangerang, Seputarkita – Kegiatan usaha tambang galian C yang diduga ilegal dan sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, hingga saat ini masih beroperasi. 


Keberadaan tambang ilegal di Desa Kelebet, Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, terkesan kebal dari hukum. Pasalnya, papan segel yang dipasang oleh Satuang Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, tak lantas menjadikan usaha ini terhenti. 


Kendati banyak pihak yang meminta kegiatan tambang ini untuk berhenti, karena selain merusak alam serta tidak mengantongi ijin,  tak juga menyurutkan para pengusaha tambang galian C tersebut untuk tetap menjalankan aktivitas usahanya. 

Surya ,Sekretaris Lembaga Aliansi Indonesia , Cabang Kabupaten Tangerang

Ditemui di kantornya, Surya sekretaris Lembaga Aliansi Indonesia, cabang Kabupaten Tangerang, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan kegiatan penambangan Galian C Ilegal tersebut kepada aparatur penegak hukum. 


” Jelas-jelas sudah terpasang papan segel di lokasi penambangan tersebut, kenapa kegiatan usaha ini masih beraktivitas sampai saat ini. Selain tak berijin, kegiatan penambangan di Desa Kelebet ini, sudah merusak alam , khususnya area  persawahan. 


Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Terlihat alat berat di lokasi galian C yang sudah disegel

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.


Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang,” Tegas Surya belum lama ini.


Ketika ditanya apa langkah yang akan ditempuh oleh Lembaga yang dinaunginya , Surya mengatakan pihaknya akan segera membuat laporan yang ditujukan kepada Polda Banten, serta Inspektur Tambang di Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 


Sesegera mungkin kami akan mengirimkan Laporan dan pengaduan kepada Polda Banten, Inspektur Tambang serta Dinas ESDM Provinsi Banten. ” Agar pengusaha – pengusaha nakal seperti ini, ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita, ” pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Desa Kelebet, ketika dikonfirmasi melalui sambungan Telefon selulernya, masih enggan memberikan komentar terkait aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut. (Novan / Chandra)

Check Also

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

PERINGATAN MAULID NABI, PP RADEN PATAH MAGETAN KAJI KONSEP NUR MUHAMMAD

  SeputarKita, Magetan – Ratusan jamaah memadati Pondok Pesantren Raden Patah Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *