SeputarKita, Madiun – dalam rangka memperingati hari Pahlawan PT KAI Daop 7 Madiun menggelar sosialisasi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalulintas utamanya saat akan melewati perlintasan kereta api. Dalam Kegiatan sosialisasi yang di laksanakan pada selasa 20/11, bertempat di perlintasan sebidang kereta api berpalang pintu kelurahan Oro oro ombo kota Madiun.
Kepada Media seputar kita.com, Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun mengatakan. “Selama Oktober sampai saat ini Selasa (10/11), PT Kerea Api (Persero) Daop 7 Madiun telah melakukan sosialisasi keselamatan di 10 titik perlintasan sebidang kereta api berpalang pintu dan tidak berpalang pintu di wilayah Daop 7 Madiun. Sepuluh titik tersebut yaitu, JPL 08 di Stasiun Magetan, JPL 138 Stasiun Madiun dua kali kegiatan, JPL 303A Mengkreng antara Stasiun Kertosono – Stasiun Purwoasri, JPL 03, JPL 04 dan JPL 05 antara Stasiun Madiun Stasiun – Stasiun Magetan, JPL 247, JPL 245 antara Stasiun Tulungagung – Stasiun Sumbergempol dan saat ini di JPL 136 Stasiun Madiun.
Petugas saat membagikan masker kepada pengguna jalan |
“Kegiatan pada hari ini, Selasa (10/11) bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2020, momen penting ini kita manfaat dengan melakukan sosialisasi. Besama para pahlawan keselamatan dengan beragam usia, yang didominasi oleh para pelajar dan tergabung dalam Komunitas Daop Pitoe (RDP), kami mengkampanyekan perlunya disiplin dalam berlalu-lintas, utama di perlintasan sebidang KA,” Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun menjelaskan.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” lanjut Ixfan.
Dalam kegiatan ini, selain bagi-bagi stiker tentang himbauan keselamatan, dimanfaatkan juga untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 dengan membagikan 100 pcs masker secara gratis kepada para pengguna jalan yang sedang melintas.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Ixafan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun |
Ixfan mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Selain sosialisasi, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, telah dilakukan penutupan perlintasan sebidang, mulai dari yang resmi tidak terjaga hingga yang merupakan cikal bakal perlintasan liar. “Sampai saat ini kami sudah menutup sebanyak 37 perlintasan yang ada di wilayah kerja Daop 7 Madiun. Sedangkan laka yang terjadi menurut data kami sampai akhir Oktober tahun ini sebanyak 38 kejadian, dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama sejumlah 42 kejadian, turun sebesar 9%,” jelas nya.
Ixfan berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Ixfan.(Den/Wan).