Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Kejahatan Penipuan, Pencurian dan Pemalsuan Air Galon


SeputarKita, Magetan – Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Magetan, Jawa Timur ini hanya bisa terdunduk malu ketika digelandang jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, keduanya merupakan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, berinisial EV (37) dan Mur/suami(40) warga Tawang Anom, Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana SIK dalam press release, Jum’at (27/11/2020) di halaman Mapolres Magetan mengatakan, modus penipuan dan penggelapan tersangka dilakukan dengan cara menawarkan barang berupa gula pasir dan minyak goreng dengan harga murah kepada masyarakat.

“Setelah korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, ternyata barang yang di beli korban tidak di kirim,” terangnya.

Aksi tersangka yang telah dilakukan selama 2 bulan lebih berhasil meraup uang mencapai Rp 422.825.000 (empat ratus dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). dan kedua tersangka yang merupakan pasutri ini di kenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Sebagai barang bukti satu lembar struk bukti transfer ke rekening milik tersangka EV, satu bendel laporan transaksi rekening korban,satu lembar nota minyak goreng, satu hand phone, satu unit sepeda motor,” ungkap AKBP Festo Ari Permana.

Selain itu Satreskrim Polres Magetan pun berhasil menangkap pelaku sindikat pencurian antar kota spesialis barang barang elektronik. Sasaran Pelaku adalah perumahan yang sepi pada waktu malam hari. Para pelaku pencurian mengincar barang seperti, HP, laptop dan barang elektronik lainnya.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, S.IK menerangkan, dua tersangka berhasil diamankan dan ada pelaku yang sekarang belum berhasil ditangkap dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita amankan dua tersangka bersama barang buktinya,” ujar Festo.

Dua tersangka yang diamankan AH (38) warga Bandung Jawa Barat dan AJ (30) warga Garut Jawa Barat. Sementara itu dua orang masing masing AW (38) warga Dompu NTB dan AM juga warga Dompu NTB ditetapkan DPO Polres Magetan. Barang bukti yang diamankan satu buah HP merk Sony dan satu buah HP merk Nokia. 


Ke empat pelaku, beroperasi di wilayah Kota Kediri. Setelah melakukan aksinya di Kediri tersangka menuju ke Kota Magetan. Kedua tersangka dan dua Orang DPO empat kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Magetan. Kedua tersangka dikenai pasal 363 jo 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.

Sementara ke dua DPO masih dalam pengejaran Reskrim Polres Magetan.

Reskrim Polres Magetan juga berhasil mengungkap kasus penipuan dan kasus pemalsuan air minum galon dari salah satu merk air minum terkenal di Indonesia. Semua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Magetan berharap kepada masyarakat untuk selalu berhati- hati dalam melakukan transaksi jual beli, agar tidak terjadi modus yang sama, supaya kejadian ini tidak terulang kembali di wilayah hukum polres Magetan. (Red/Aryo/Tris)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *