SeputarKita, Gresik – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), Polres Gresik melaksanakan Ops Yustisi bersama TNI dan Satpol PP Kab. Gresik, Sabtu (28/11/2020).
Adapun personel dalam kegiatan tersebut, Pawas Iptu Sarutomo, Padal Ipda Yossy, dengan Unit Reskrim 3 personil, Intelkam 2 pers, Sabhara 8 pers, Lantas 4 pers, Humas 3 pers, Urkes 2 pers, Propam 3 pers, TNI 8 pers, Sat Pol PP Gresik 11 pers.
Ops Yustisi diawali dengan apel persiapan dipimpin Kabag Ops Polres Gresik AKP Zainal Arifin, dengan memberikan arahan pada petugas, agar dalam pelaksanaan Ops yustisi mengedepankan penegakan hukum terhadap para pelanggar prokes (protokol kesehatan), terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19
“Hal tersebut bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin, sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020,” terangnya.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan, kata AKP Zainal, yang diutamakan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Pelaksanaan Apel ini adalah merupakan persamaan persepsi, dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan guna meminimalisir tingkat dumas,” papar Kabag Ops.
Pelaksanaan operasi yustisi dimulai dari start Polres Gresik ke Jl. Raden santri, Jl. Raya Pangsud, Jl. Raya Veteran, Jl. Nipon Paint dengan memberikan imbauan dan pemeriksaan terkait penerapan prokes di Mapolres Gresik.
Selain itu, pelaksanaan giat Ops Yustisi tersebut dilakukan dengan cara melakukan imbauan secara humanis, terkait dengan penerapan prokes serta pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker.
Pada giat operasi tersebut berhasil didapati 10 orang pelanggar prokes, dan kemudian dilakukan penindakan dengan sanksi membayar denda via tranfer Banking Rp. 150.000 sebanyak 3 orang, sedangkan 7 orang lainnya diberikan sangsi kerja sosial. (Basori/Sis)