Satlantas Polres Madiun Berhasil Ungkap Kasus Kecelakaan Tabrak Lari


SeputarKita, Madiun — Satlantas Polres Madiun berhasil mengamankan seorang pengendara yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum jurusan Sidomulyo-Wonoasri tepatnya di Desa Sidomulyo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Pelaku diamankan dengan tuduhan tabrak lari.

Kecelakaan Lalu lintas antara kendaraan sepeda motor Yamaha warna hitam No Pol tidak diketahui dikemudikan seseorang yang belum diketahui identitasnya yang bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat nopol AE 5374 GR yang dikemudikan saudara IJ.


“Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar jam 05.00 WIB piket Laka menerima laporan dari Pos Lantas 903 Mejayan bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 04.15 WIB telah terjadi laka lantas tabrak lari TKP di jalan umum jurusan Sidomulyo-Wonoasri tepatnya di Desa Sidomulyo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun,” kata Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji saat ditemui di Mapolres Madiun, Rabu (16/12/2020).

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan didapat informasi dari para saksi yang saat itu berada di TKP.

“Hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB anggota Unit Laka Satlantas Polres Madiun telah berhasil menemukan pengemudi yang berinisial P dan kendaraan sepeda motor Yamaha Warna hitam yang diketahui berplat nomor AG-5784-V dirumahnya, sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan oleh saksi,” jelas Ari.

Hanya saja lanjutnya, saat terjadi peristiwa itu pengendara tidak berupaya menolong korban maupun tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Kepolisian terdekat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah Sakit Panti Waluyo Caruban Madiun.

“Pelaku kita amankan di rumahnya, semula memang mengaku tidak merasa bahwa dirinya telah menabrak motor korban. Namun setelah ditunjukkan bukti dan fakta di lapangan, akhirnya pelaku mengakui,” ungkapnya.

Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dsn Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 1 sampai 3 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) atau Rp. 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah). (Den)

Check Also

Gus Imam: Jangan Salah Pilih, Carilah Pemimpin yang Shalih dan Amanah

Gus Imam: Jangan Salah Pilih, Carilah Pemimpin yang Shalih dan Amanah

  SeputarKita, Magetan – Suasana Pendapa Yayasan Umar Ibnul Khaththab Maospati pada Rabu malam (20/11/2014) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *