SeputarKita, Magetan – Kepolisian Resort Magetan menetapkan sopir Bus sebagai tersangka dalam Lakalantas yang terjadi di tol Ngawi-Kertosono masuk kecamatan Kartoharjo, Magetan, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Kolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat pers rilis, Jumat (08/01/2021) mengatakan bahwa tabrakan antara bus Singaraja Putra dan truk pengangkut besi, diakibatkan sopir bus Singaraja Putra mengantuk hingga kehilangan kendali.
AKPB Festo menambahkan dari hasil olah TKP pengemudi bus Singaraja Putra dengan nopol BE 7061 IU jurusan Bali – Palembang, yaitu saudara H (45) asal Lampung mengemudi dari arah timur dengan kecepatan tinggi, dan hilang kendali, yang mengakibatkan tabrakan dan menyebabkan empat orang penumpang meninggal dunia, dan saat ini keempat jenasah tersebut berada di RSUD dr Soeroto Ngawi.
Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka dapat diamankan di rumah saudaranya wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kini tersangka terjerat pasal 310 ayat (4) UULAJ no 22 Tahun 2009 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,-
Dan pasal 312 UULAJ no 22 tahun 2009 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negera republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.75.000.000,- (Tris).