SeputarKita,Oku (Sum Sel )-Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
kami awak media mendapat laporan dari warga masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa telah terjadi mark up dana pada anggaran dana desa tahun 2024
Kami mencoba mencari informasi kepada kepala desa untuk dapat memberikan keterangan tentang dugaan mark up dana penyelenggaraan posyandu dan pengerasan jalan desa
Kami mendatangi di kediaman kepala desa di desa Karang Agung namun tidak ada ditempat kami pun bertanya kepada salah satu warga di seputar rumah dia mengatakan kalo pak kades sedang keluar rumah dan tidak tahu kemana perginya
kami mencoba menghubungi via chat wa dan pak kades pun mengatakan” Maaf nian Bos SPJ kami masih dalam pemeriksaan Inspektorat 🙏🙏🙏”
Dana desa tahun 2024
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 34.335.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 18.600.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 35.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 123.037.000
Harapan kami awak media sebagai kontrol sosial yang memantau jalanya kegiatan perealisasian dana desa supaya pihak pemerintah desa dapat menjelaskan secara rinci untuk mengindari isu dan fitnah yang dapat menyebar luas.
kami memberikan pemahaman
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang
RI no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 “keuangan negara
dikelola secara tertib, taat aturan per udnang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan
dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.