SeputarKita, Gresik – Polres Gresik- Personil Polsek Sangkapura , Koramil, Staf Kecamatan Sangkapura serta Perangkat desa bersama-sama melakukan himbahuan Prokes guna memutus mata rantai Covid 19. kali ini pasar rakyak Kota Kusuma kecamatan Sangkapura.Rabu (7-4-2021)
Masih ada beberapa masyarakat tidak mentaati Prokes tersebut diantaranya memakai masker tidak pas hanya mulut yang tertutup sedangkan yang tidak membawa masker Satgas Covid 19 memberikan teguran serta pemberian masker
Pada Kesempatan tersebut Babinkamtibmas bersama Babhinsa, Mengingatkan kepada pengunjung pasar rakyat walaupun Kec. Sangkapura kategori Zona Hijau namun tetap mengikuti anjuran dari Pemerintah disiplin Prokes.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Sangkapura IPTU Moch Suja’i, s.h mengatakan Dengan Diberlakukannya PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro bertujuan guna meminimalisir kenaikan Penyebaran Covid-19 di Kab Gresik khususnya Kec Sangkapura oleh karena itu Agar Warga Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Dengan Patuh terhadap 5M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Air dan Sabun, Hindari kerumunan serta Tidak Keluar Rumah bila tidak penting
Disiplin protokol kesehatan dimulai dari diri sendiri, agar kita, keluarga kita, orang lain terhindar dari Penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya Himbauan tersebut Warga mengucapkan terima kasih atas kehadiran anggota Polsek Sangkapura Gabungan Koramil Kec Sangkapura dalam menyampaikan pesan – pesan kamtibmas. ( sis / mz )