SeputarKita, Jombang – Kasus perampasan mobil di Blitar yang dilakukan oleh Aiptu S oknum polisi yang berdinas di Polsek Diwek bersama tiga rekannya terus berjalan.
Walau pihak korban yakni Ani Usnawari telah mencabut laporannya di Polres Blitar, hal itu tidak menjamin Aiptu S terbebas dari sanksi. Pihak Propam Polres Jombang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu S atas tindakannya tersebut.
Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger Asmoro menyebut, korban mencabut laporannya berdasarkan kesepakatan. “Kesepakatan itu tertuang dalam surat pernyataan antara kedua belah pihak yakni Ani Usnawati dan Aiptu S, pencabutan laporan itu telah dilaksanakan gelar perkara olah Satreskrim Polres Blitar,” ujar Yuger kepada media ini, Selasa (10/10/2022) kemarin.
Korban juga menyampaikan statmen melalui rekaman video yang didalamnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Blitar dan Polres Jombang, karena kasus tersebut telah ditangani dengan baik dan transparan.
Walau mobil tidak kembali, korban menyepakati uang senilai Rp 45 juta sesuai nominal pembelian mobil untuk dikembalikan oleh Aiptu S.
“Dalam video itu, korban juga mengaku uang telah dikembalikan sepenuhnya,” ujarnya.
Kendati demikian, menurut Yuger, Sipropam Polres Jombang masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk proses penanganan pelanggaran yang diduga dilakukan Aiptu S.
“Terus dilakukan, untuk proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Aiptu S untuk menentukan sanksinya,” terang Yuger.
Dia menjelaskan, Propam Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar.
“Aiptu S sudah diperiksa oleh Propam Polres Jombang,” jelasnya.
Selain itu, sambung Yuger korban juga sudah dilakukan pemeriksaan dan Polres Jombang terus melakukan koordinasi dengan Polres Blitar.
“Selanjutnya akan mengkaji sejauh mana keterlibatan anggota yakni Aiptu S terkait kasus tersebut melalui gelar perkara. Propam akan menindak tegas apabila anggota melanggar kode etik kepolisian,” pungkasnya.(guzt)