SeputarKita, Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Warga mengaku, pemanggilan Dipanggilnya Senin, 25 September 2023 untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi.
“Dipanggilnya Senin, 25 September 2023 lalu,” ujar narasumber yang turut dipanggil, Rabu (4/10/2023).
Dia mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait penjualan tanah miliknya.
“Masalahnya penjualan tanah dulu itu, disuruh membawa bukti-bukti,” kata dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus membenarkan pemanggilan itu. “Masih tahap klarifikasi mas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (5/10/2023).
Pemanggilan kepada sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bandarkedungmulyo atas penjualan tanah warga kepada PT Hansome Investment Indonesia.
“Sudah ada beberapa orang yang kami klarifikasi,” kata Kajari Jombang.
“Minggu depan kami undang para pemilik tanah untuk hadir,” pungkasnya.(guzt)