Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Kediri – Tulungagung Tidak Bisa Ditawar, Kecuali di Pengadilan

 

SeputarKita, Kota Kediri – Rencana pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung sedikit ada ganjalan, sejumlah warga Kelurahan Semampir dan Mojoroto yang terdampak pembebasan lahan untuk Exit Tol menilai harga yang ditawarkan Tim Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Kediri – Tulungagung jauh dibawah harga pasaran.

Untuk memastikan berita tersebut, awak media menemui Tutur Pamuji Purbosayekti selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Kediri di kantornya. Senin, (25/09/2023).

Menurut Tutur, tahapan yang dilalui adalah sosialisasi kepada warga, penilaian dan musyawarah. Untuk wilayah Kelurahan Semampir saat ini sudah masuk tahap musyawarah.

“Tahapan dilakukan secara parsial, sesuai Petak Bidang Tanah (PBT) dan tergantung kelengkapan berkas masing – masing bidang. Di Kelurahan Semampir saat ini sudah masuk tahap musyawarah kedua dan sebagian sudah terbayarkan.” Jelasnya.

Ridho Nurwahab, S.H., Praktisi Hukum / Ketua PBH Peradi Magetan

 

Terkait keberatan warga tentang harga ganti rugi tanah, menurut Tutur itu adalah kewenangan penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang notabene bersifat independen dan tidak dapat di intervensi.

“Kami selaku pelaksana tidak dapat melakukan intervensi kepada penilai, kalau warga merasa keberatan atas nilai tersebut ada media sendiri melalui pengadilan setelah dilakukan musyawarah ketiga. Karena nilai dari KJJP itu yang dapat merubah hanya pengadilan.” Lanjutnya.

Menurut Tutur musyawarah disini adalah penetapan bentuk ganti kerugian untuk warga, bukan nilai kerugian. Kerugian bisa bentuk uang, Barang, Saham, relokasi tanah dan lain sebagainya.

“Musyawarah dilakukan tiga kali, musyawarah pertama sukur – sukur ada yang setuju, kalau ada yang tidak setuju dilakukan musyawarah kedua, dan terakhir musyawarah ketiga. Namun musyawarah satu sampai ketiga nilai dari KJPP tidak akan berubah karena sifatnya final, tunggal dan mengikat.” Tutupnya.

Dihubungi terpisah, Ridho Nurwahab, S.H selaku praktisi hukum dan ketua PBH Peradi Magetan menuturkan, bahwa sebenarnya tidak ada musyawarah dalam proses tersebut. Karena dalam musyawarah tidak ada tawar menawar, karena nilai sudah ditetapkan diawal.

“Kami rasa disana tidak ada kesepakatan sebenarnya, warga harus melakukan upaya hukum. Karena yang bisa merubah harga dari KJPP memang hanya putusan dari Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.” Ujarnya. (Aryo)

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *