SeputaKita, Madiun – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai sejak Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan pembatasan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Sejak pemberlakukan PPKM Darurat, jalan protokol di Kabupaten Madiun terlihat sepi dari mobilitas warga dan lalu lintas kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji mengatakan pihak Kepolisian melakukan penutupan di sejumlah titik di Kabupaten Madiun. Penutupan tersebut untuk membatasi mobilitas warga masyarakat Kabupaten Madiun agar tidak terjadinya kerumunan.
“Kami melakukan penutupan jalan, hal tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan diminta tetap berada di rumah dan tidak beraktivitas di luar rumah,” kata Ari.
Selain menutup jalan, untuk para pelaku usaha seperti warung makanan minuman, diminta agar segera menutup tempat usaha tepat pada pukul 20.00 WIB selama berlakunya PPKM Darurat. Penjualan makanan minuman diperbolehkan beroperasi namun tidak melayani makan di tempat.
“Polres Madiun akan melakukan pengawasan secara ketat selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, dan untuk pelaku usaha makanan dan minuman agar menutup warung tepat pukul 20.00 WIB, kami akan terus imbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan mematuhi aturan,” lanjut Ari.(Den)