SeputarKita, Ngawi – Dalam mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Ngawi menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaksa Jaga Desa kepada Kepala Desa sewilayah Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi. Kegiatan digelar di Aula Kantor Desa Walikukun, Kamis tanggal 08 Juni 2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngawi Afiful Barir S, S.H.,M.H yang turut sebagai Narasumber dan selaku pelaksana kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta sosialisasi Jaksa Jaga Desa didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eriksa Ricardo, S.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Obet Riawan, S.H., M.H., yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa
Afiful menjelaskan bahwa program yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018.
“Sehingga dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaksa Jaga Desa.” ujar Kasi Intel Kejari Ngawi.
Menurut Afiful dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana Desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar-benar dilaksanakan dengan baik.
“Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan,” beber Afiful.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eriksa Ricardo, S.H. menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan.
“Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara,” ujarnya.
“Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Jaksa Jaga Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya,” sambungnya.
Dalam kesempatan akhir pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Obet Riawan, S.H., M.H. memberi pengarahan terkait dalam pengelolaan Dana Desa agar dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada. (Pri/Phatok).