SeputarKita, Simalungun – Pria berinisial MAN (44), terduga pengedar sabu di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun. Rabu, (13/10/2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH,SIK,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono menerangkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi bahwa pelaku Man sering menjadikan rumahnya di Nagori karang Rejo sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus MAN. ” Ungkap AKP Adi Haryono.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu itu miliknya yang merupakan sisa dari sabu yang sudah dijualnya dengan uang hasil penjualan sudah terkumpul Rp 600 Ribu. Pelaku Man juga mengaku baru 2 bulan jualan sabu yang dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara. ” Lanjutnya.
“Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono memerintahkan Tim Opsnal memboyong Man dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun. Pelaku Man sudah diamankan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut sesuai UUNi 35 T
ahun 2009 tentang Narkotika. ” Pungkas AKP Adi Haryono. (Manik)