
Seputarkita,Nganjuk – Sejumlah wali murid SMP Negeri 6 Nganjuk mengaku resah terkait adanya pungutan yang dinilai memberatkan. Keluhan tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid berinisial SMJ, yang memiliki anak duduk di kelas VII SMP Negeri 6 Nganjuk, beralamat di Jalan Letjen Suprapto No. 257, Kabupaten Nganjuk.Senin(5/1/2026)
Menurut SMJ, pungutan tersebut disampaikan dalam rapat wali murid yang digelar pada 19 November 2025. Dalam rapat itu, Ketua Komite Sekolah yang disebut berinisial Z, menyampaikan bahwa pungutan berasal dari inisiatif murid yang disampaikan kepada orang tua, dengan alasan untuk mendukung kegiatan belajar di luar ruangan.

SMJ menjelaskan, pihak sekolah memiliki rencana pembangunan fasilitas yang hingga kini belum terealisasi, di antaranya pembangunan tempat wudu dan gazebo yang disebut membutuhkan anggaran hingga ratusan juta rupiah. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada wali murid sebesar Rp700.000 per siswa.
“Kalau di kelas VII saja jumlah siswanya sekitar 180 lebih, dikalikan Rp700 ribu, jumlahnya sudah mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap SMJ kepada awak media.
Ia menilai pungutan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 huruf b, yang menyebutkan bahwa komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
SMJ juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. “Sekolah negeri kok banyak tarikan, Mas,” ujarnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, hanya bertemu dengan salah satu guru bernama Tatik. Guru tersebut menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti rapat sehingga belum dapat ditemui.
“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala sekolah terkait keluhan wali murid tersebut,” pungkasnya.(NT)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur