Rekomendasi Pemecatan Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo Ditolak,  BPD dan Tokoh Masyarakat  Kecewa

 

SeputarKita, Jombang – Keputusan rekomendasi pemberhentian permanen Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan, yang diajukan Desa setelah masa pemutusan sementara 30 hari, ditolak Bupati Jombang, H. Warsubi, S.H., M.Si., melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Jumat, 05 November 2025.

Keputusan ini menimbulkan reaksi keras, Ketua BPD beserta anggota merasa sangat kecewa dan mengancam akan mundur, bahkan sejumlah warga berencana lakukan mosi tidak percaya dan aksi

Seperti diketahui, pada Musdes tanggal 17 September 2025, Desa Pagerwojo telah memutuskan memberhentikan sementara Arif Bagus karena dinilai melakukan sejumlah pelanggaran. Proses tersebut telah mengikuti aturan – mulai dari surat teguran, evaluasi internal oleh perangkat desa dan BPD, hingga pengajuan rekomendasi pemecatan ke Dinas PMD setelah 30 hari.

Hari ini, Dinas PMD menerbitkan surat balasan yang menyatakan rekomendasi tidak dapat disetujui Bupati karena berkas dan bukti kurang lengkap, tidak memenuhi kriteria Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Pegawai Desa. Jumat, 05 November 2025.

“Sebagian tuduhan tentang anggaran dan penundaan program tidak disertai bukti konkrit seperti dokumen atau saksi bersumpah, dan penelitian internal belum melakukan wawancara dengan pihak terkena dampak. Berdasarkan arahan Bupati, kami harus menolak,” ungkap Kepala Dinas PMD Sholahuddin Hadi Sucipto dalam keterangan resmi.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Imam Wahyudi menyatakan akan mematuhi dan memperbaiki berkas segera. “Kami akan cari bukti lebih jelas dan wawancara semua pihak. Selama itu, Arif Bagus kembali bekerja dengan pengawasan ketat. ” Ujarnya.

Tanggapan yang paling menonjol adalah rencana warga yang dipimpin oleh beberapa tokoh masyarakat untuk melakukan mosi tidak percaya terhadap proses keputusan pemerintah daerah yang dianggap tidak menghargai hasil Musdes.

“Kami akan menggelar rapat umum warga untuk mengajukan mosi tidak percaya. Selain itu, kami akan lakukan aksi damai di halaman Kantor Desa dan nanti ke Kantor Dinas PMD jika tidak ada penjelasan memuaskan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang memimpin inisiatif warga.

Selain itu, Moh Yusuf selaku wakil ketua BPD, juga menyampaikan perasaan kecewa terhadap peran Dinas PMD dalam menangani kasus ini. “Kita mengharapkan Dinas PMD sebagai instansi penengah bisa membantu memperkuat proses demokrasi di desa, bukan malah menolak hasil musyawarah yang sudah diambil secara bersama. Penolakan ini seolah-olah meniadakan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan desa – ini membuat kita sangat kecewa, kita sudah melakukan 3 kali Musdes dan hasilnya sepakat pemecatan, kalau sampai dibatalkan bagaimana kita menjelaskan kepada warga, ” katanya.

Sementara itu, Ketua BPD Pagerwojo Moh. Nasihuddin menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat niat mundur dalam waktu dekat. “Mereka merasa tidak berharga bekerja jika hasil musyawarah tidak dihargai. Mosi tidak percaya dan aksi warga  juga mencerminkan kecewa yang sama dengan kami,” katanya.

Menurutnya, Musdes adalah forum tertinggi desa. Jika hasilnya diabaikan, apa gunanya demokrasi di desa? Kami harap Bupati Jombang segera menjelaskan, agar mosi dan aksi bisa dibatalkan dan anggota BPD tidak mundur.”

Ditemui terpisah, Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Jombang, Jatmiko Dwi Utomo menyampaikan dari aspek yuridis, penolakan Bupati melalui Dinas PMD terhadap rekomendasi pemecatan memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan akhir dalam pemberhentian perangkat desa berada pada Bupati setelah melalui konsultasi dengan Camat dan verifikasi berkas yang memenuhi syarat. Penolakan yang didasarkan pada kurangnya bukti konkrit juga selaras dengan prinsip supremasi hukum yang mengharuskan setiap keputusan pemerintahan didasarkan pada bukti yang jelas dan prosedur yang benar, seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2023.

“Namun, perlu diperhatikan bahwa Musdes sebagai forum permusyawaratan strategis di desa (diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa) memiliki peran penting dalam menampung aspirasi masyarakat dan mengambil keputusan bersama. Meskipun hasil Musdes tidak memiliki kekuatan mengikat secara mutlak terhadap Bupati dalam proses pemberhentian perangkat desa, ia tetap merupakan wujud partisipasi masyarakat yang harus dihargai melalui komunikasi yang terbuka dan transparan.” Paparnya

Ketegangan antara kebutuhan prosedural dan aspirasi masyarakat dalam kasus ini menunjukkan perlunya keseimbangan. Pemerintah daerah berhak menolak rekomendasi jika tidak memenuhi syarat hukum, namun juga berkewajiban menjelaskan alasan penolakan secara rinci kepada desa dan masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi merusak stabilitas tatanan desa. Hal ini selaras dengan prinsip good governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Aryo).

Check Also

Beraksi Saat Rumah Kosong, Pencuri Motor di Rejoso Dringkus Polisi

Beraksi Saat Rumah Kosong, Pencuri Motor di Rejoso Dringkus Polisi

  SeputarKita, Nganjuk – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Unit Resmob Satreskrim Polres …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *