
Seputarkita,Jombang,— Kepolisian Resor Jombang mengungkap praktik penanaman ganja dengan sistem greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto sebagai pelaku utama. Danto diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah lima kali keluar masuk penjara.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni Yulius Vasi (35) dan Rama Susanto (43). Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka itu, polisi menelusuri alur pembelian biji ganja hingga akhirnya mengarah pada pelaku utama.
“Setelah menangkap dua tersangka Y dan R, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial D dan I yang tinggal di Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (18/12/2025).
Danto diketahui berasal dari Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, sedangkan istrinya, Ike Dewi Sartika (40), merupakan warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya mengontrak rumah di wilayah Jombang untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Dalam praktiknya, Danto berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola perawatan tanaman ganja yang ditanam secara tertutup menggunakan sistem greenhouse. Sementara sang istri membantu dalam pembelian peralatan dan kebutuhan penunjang penanaman ganja.
“D merupakan pemodal dan pengelola perawatan ganja, sedangkan istrinya membantu belanja barang-barang yang diperlukan untuk menunjang greenhouse,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut terungkap, Danto bukan kali pertama terlibat kasus narkotika. Ia tercatat tiga kali tersandung kasus ganja di Yogyakarta dan satu kali di Bali, sebelum kembali mengulangi perbuatannya di Jombang.
Kasus ini bermula dari penangkapan Yulius Vasi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12/2025) sore. Dari pengakuan Yulius, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Desa Mojongapit pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, yang berujung pada penangkapan Rama Susanto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 156 pot berisi tanaman ganja, 32 gram ganja kering, 5,16 gram ganja basah, tiga toples fermentasi, serta sejumlah peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang sistem greenhouse.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(WD)
Media Seputar Kita Portal Berita Terdepan Di Jawa Timur