Amankan Uang Tunai, KPK Juga Periksa Sekda dan Dirut RSUD Ponorogo 

 

SeputarKita, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penyitaan sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat malam (7/11/2025).

Selain Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. Harjono juga termasuk di antara tujuh orang yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa ketujuh individu yang diamankan telah tiba di markas lembaga antirasuah tersebut pada Sabtu (8/11) dan langsung diperiksa oleh tim penyidik.

“Tujuh orang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujar Budi kepada awak media.

Budi menjelaskan, rombongan dari Ponorogo dibawa ke Jakarta dalam dua kloter.

Kloter pertama terdiri dari Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Setda Ponorogo, dan dua pihak swasta.

Sementara itu, kloter kedua yang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut adalah seorang individu yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Bupati berinisial KPU.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai saat OTT.

“Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah,” kata Budi. Namun, ia tidak memerinci lebih lanjut mengenai total jumlah uang yang disita dari lokasi operasi.

Secara keseluruhan, lembaga antirasuah itu menangkap total 13 orang dalam operasi di Ponorogo. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan awal di wilayah Jawa Timur.

OTT ini diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Bupati Sugiri dan pihak-pihak lain yang turut diamankan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pengumuman resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi ini. (Red).

Check Also

Sisir Tiga Kecamatan di Magetan, Satpol PP & Bea Cukai Madiun Sita Ratusan Rokok Ilegal

Sisir Tiga Kecamatan di Magetan, Satpol PP & Bea Cukai Madiun Sita Ratusan Rokok Ilegal

SeputarKita, Magetan — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan kembali digencarkan. Tim gabungan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *