Seputarkita,Jombang.– Satreskrim polres jombang telah menangkap residivis kambuhan yaitu MS (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, akhirnya terhenti dan kembali berurusan dengan polisi setelah menipu penjual kambing asal Kediri dan membawa kabur delapan ekor kambing.
Tersangka ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jombang di persembunyiannya di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. Saat ditangkap, polisi menemukan delapan kambing hasil kejahatannya.
“Tersangka MS berhasil kami amankan di wilayah Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, bersama delapan ekor kambing yang belum sempat dijual,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (15/10/2025) Siang.
Aksi penipuan ini bermula ketika Mahendra berpura-pura membeli kambing milik Yuliatin (46), warga Pare, Kabupaten Kediri. Ia menghubungi korban setelah melihat postingan penjualan kambing di media sosial.
Setelah bernegosiasi, pada Sabtu (11/10) pelaku menyewa mobil pikap dan datang ke rumah korban. Ia beralasan ingin mengangkut kambing yang sudah “deal” dibeli. Namun, di tengah perjalanan, tersangka mulai melancarkan tipu dayanya.
“Korban sempat diajak berputar-putar hingga ke wilayah Tembelang. Korban perempuan ditinggal di warung, sementara suaminya diajak pelaku dengan alasan mencari pakan kambing,” jelas Margono.
Namun bukannya kembali, tersangka justru tancap gas meninggalkan suami korban di warung di kawasan Gudo, Jombang. Kedelapan kambing pun raib dibawa kabur.
Korban lalu melapor ke polisi tak butuh waktu lama, tim Resmob Polres Jombang melacak keberadaan tersangka hingga ke Nganjuk dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap Grandmax hitam N 8148 RF, delapan ekor kambing, dan sepeda motor Honda Beat hitam S 2391 OBI.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka bukan pemain baru ia diketahui pernah dipenjara atas kasus pencurian pada 2002 dan kasus penipuan mobil pada 2023.
“Tersangka ini residivis Sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dan penipuan,” tambah Margono.
Kini tersangka kembali harus meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(WD)