Antara Alergi dan Takut Dikonfirmasi, Kades Tunjungmekar Sembunyikan Diri Ditemui Wartawan

Seputarkita,Lamongan — Prinsip dasar kejujuran seseorang pemangku jabatan ataupun pengelola anggaran yang digelontorkan pemerintah adalah selalu menanamkan sikap terbuka apa adanya berdasarkan fakta, situasi dan kondisi, sehingga sebenarnya tidak perlu takut akan apapun karena pada dasarnya sudah dikerjakan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Namun apakah karena alergi kepada wartawan atau takut dikonfirmasi terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kepala Desa Tunjungmekar Kecamatan Kalitengah berinisial SP tidak mencerminkan seorang Pemimpin justru Main Blokir Baik pesan Whasaap maupun tlpn Kamis (20-8-2025)

Seharudnya ini Sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa sesuai Undang-Undqng Keterbukaan Informasi Publik dan Undang -undang Desa No .6 Tahun 2014.Pengguna Anggaran Baik Dana Desa Maupun Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah yang diperuntukan untuk memajukan desa sudah semestinya menjadi Konsumsi Publik.

Tindakan kepala desa Tunjungmekar tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 7 yang mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan.

“Dalam praktik jurnalistik, selalu menjunjung tinggi kode etik. Tapi justru kepala desa Tunjungmekar tidak pernah merespon Wartawan ketika dikonfirmasi bahkan Jarang berada dikantor . Ini bukan hanya tidak etis, tapi bisa dikategorikan sebagai tindakan yang menghalang-halangi kerja pers,” tegasnya.

Lebih lanjut, TIM Investigasi juga menyinggung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Atas kejadian ini, Kami mendesak pihak kecamatan dan dinas terkait untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tunjungmekar Mereka menilai, jika pejabat publik tidak siap menghadapi kritik, maka sebaiknya mundur dari jabatannya.

“Kalau tidak siap dikritik dan tidak bisa memberikan keterbukaan kepada publik, sebaiknya mundur saja. Jangan justru Bergaya Preman ketika dimintai klarifikasi,” pungkas TIM Investigasi ( TIM)

Check Also

SMP Negeri 3 Rejoso Tampil Memukau di Lomba Karnaval Tingkat Kecamatan

SMP Negeri 3 Rejoso Tampil Memukau di Lomba Karnaval Tingkat Kecamatan

SeputarKita,Nganjuk – Meski matahari terik tepat di tengah hari, suasana Jalan Raya Rejoso yang menghubungkan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *