Seputarkita,Pemalang – Terkait pemberitaan dan keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan rusak di Desa Pagergunung yang merupakan bagian dari proyek pemeliharaan rutin ruas jalan Ambokulon–Blendung, pihak pelaksana dari CV Rinjani angkat bicara, minggu,(20/72025)
Mandor pelaksana CV Rinjani, Om Godres, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur teknis. Ia juga menegaskan bahwa saat ini proyek masih dalam tahapan PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara pekerjaan, yang artinya segala kerusakan atau kekurangan yang muncul masih menjadi tanggung jawab penuh pihak pelaksana.
“Pekerjaan ini masih dalam PHO, jadi masih tanggung jawab kami. Sekarang juga kami sedang melakukan perbaikan ulang di titik yang rusak,” ujar Om Godres.
Apa Itu PHO???
PHO adalah tahapan awal serah terima pekerjaan dalam proyek pemerintah setelah penyelesaian fisik konstruksi, namun belum final. Dalam masa PHO (biasanya 3 bulan), kontraktor masih memiliki tanggung jawab memperbaiki atau menyempurnakan bagian pekerjaan jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian.
Setelah PHO, baru dilakukan FHO (Final Hand Over), yakni serah terima akhir setelah seluruh tanggung jawab selesai dijalankan oleh pelaksana.
Penyebab Kerusakan Bukan Semata Kualitas Aspal!!!
Om Godres juga menjelaskan bahwa kerusakan sebagian aspal di titik Desa Pagergunung lebih disebabkan oleh kendaraan berat, terutama truk molen (pengangkut beton curah) yang melintas di jalur tersebut.
“Kami sudah pasang aspal sesuai rencana kerja. Tapi kondisi lapangan tidak bisa sepenuhnya kami kendalikan, karena ada kendaraan berat yang lewat padahal jalan ini bukan jalur utama untuk itu,” jelasnya.
Tidak Bisa Serta-Merta Menyalahkan Pihak Pelaksana!!
Dari penjelasan yang disampaikan, perlu digaris bawahi bahwa proses perbaikan masih berlangsung, dan pihak CV Rinjani menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai standar hingga tahapan FHO. Dalam konteks ini, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menghakimi hasil pekerjaan tanpa memahami mekanisme pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk masa PHO dan batas tanggung jawab kontraktor.
Selain itu, penting juga untuk meninjau ulang penggunaan jalan oleh kendaraan berat, agar proyek pemeliharaan yang ada tidak cepat rusak karena beban yang tidak sesuai kapasitas jalan.(FN)