SeputarKita,Pemalang – Pemerintah Desa Tlagasana, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang menyerahkan sebanyak 500 bidang sertifikat tanah kepada warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pada Selasa, 15 Juli 2025.
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tlagasana dan dihadiri oleh Kepala Desa Tlagasana Ridwan, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat desa, BPD, serta jajaran RT dan RW, dan masyarakat penerima sertifikat yang telah terdaftar dalam program PTSL.
Kepala Desa Tlagasana Ridwan menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 500 bidang sertifikat tanah berhasil kami serahkan kepada masyarakat. Ini adalah bentuk nyata bahwa pemerintah hadir untuk memberikan jaminan hukum kepemilikan tanah bagi warga desa Tlagasana,” ujar Ridwan.
Ridwan juga berharap agar masyarakat yang telah menerima sertifikat dapat menjaga dan memanfaatkannya secara bijak.
“Saya berharap sertifikat ini bisa dijadikan pegangan hukum yang sah dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, misalnya untuk pengembangan usaha atau kepentingan lainnya yang produktif,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga penerima, warminah (48 tahun), mengaku sangat bersyukur telah menerima sertifikat tanah miliknya yang selama ini belum memiliki legalitas.
“Saya sangat senang dan lega akhirnya tanah saya punya sertifikat resmi. Terima kasih kepada pemerintah desa dan semua pihak yang telah membantu,” tuturnya.
Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Pemalang, khususnya di Desa Tlagasana.(FN)