Tanah Urug TPA Winongo Diduga Ilegal

 

SeputarKita, Madiun – Aktivitas penambangan tanah urug di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo di bantaran Mbiting Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun diduga ilegal.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin maupun pemberitahuan dari pihak kelurahan setempat kepada pemilik lahan yakni BBWS.

“Kami konfirmasi itu bukan kegiatan kami bapak, dari bengawan solo tidak ada kegiatan di daerah situ. Itu termasuk ilegal,” kata perwakilan BBWS Bengawan Solo Hermawan Prasetyo.

Ia juga menambahkan bahwa pihak penambang tanah urug (walet) tersebut tidak ada izin sama sekali kepada BBWS selalu pemilik lahan. Termasuk tidak adanya pemberitahuan dari kelurahan Josenan.

“Besok mungkin tim kami akan sidak kesitu untuk mencari tahu,” ucap Hermawan, Minggu 15 Juni 2025.

 

Terpisah, saat dikonfirmasi Lurah Josenan Sigit Hardjolukito melalui pesan singkat mengatakan, kegiatan menambang yang sudah dilakukan selama dua hari itu, tanahnya digunakan untuk mengurug di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun yang akan dibangun menjadi taman wisata buah berbentuk piramida.

“Njih dalam rangka pembangunan mas, cari walet untuk urug TPA sekaligus pembersihan bantaran Mbiting. Sudah koordinasi dengan RW RT serta Tomas di wilayah Mbiting,” jelas Sigit.

“Kita bisa mengawasi, semoga sesuai harapan kita bersama Aamiin,” pungkasnya. (Tim).

Check Also

Bank Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah Setia.

Bank Jateng Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Nasabah Setia.

Seputarkita,PEMALANG – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan nasabahnya, Bank Jateng Cabang Pemalang mengadakan Layanan Kesehatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *