Seputar,Kita,Nganjuk — Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso,S.H.,S.I.K.,M.M. memberikan konfirmadi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial AR (24) ,warga Desa Begedeng,Kecamatan Jatikalen,Kabupaten Nganjuk,atas dugaan peredaran obat keras berbahaya(okerbaya)tanpa ijin edar,pada selasa (24/6/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengenbangan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dalam penangkapan tersebut,polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil double L,dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan ,serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang di gunakan tersangka.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam membeeantaz peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda.Kami pastikan,upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan,” tegas AKBP Henri,kamis (26/6/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto,S.H.,menambahkan bahwa tersangka AR ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap dua pemuda yang sebelumnya diamankan di wilayah Kertosono.
Pil double L tersebut disimpan dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka memperoleh pil double L dari seseorang berinisial F,warga Kabupaten Jombang yang saat ini berstatus DPO.
Kami akan terus dalami jaringan distribusi ini,” terang IPTU Sugiarto.
Atas perbuatannya,AR di jerat pasal 435 jo pasal 436 Undang – Undang nomor 17 Tahun2023 tentang Kesehatan ,dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini,Polres Nganjuk berharap dapat menekan peredaran obat – obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi .(NT)