SeputarKita, Jombang – Sebuah pabrik pengelolaan limbah B3 Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, PT Sari Logam Lestari diduga berdiri diatas lahan perkebunan.
Pabrik tersebut, sebelumnya sudah berjalan bertahun-tahun, namun izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) perlu dipertanyakan.
Dari keterangan JN (40) warga setempat menjelaskan bahwa PT Sari Logam Lestari sudah berjalan puluhan tahun.
Yang dipinggir sungai selatannya kan, udah lama itu tahunan,” tegasnya. Kamis (29/5/2025).
Dikatakannya JN tidak mengetahui masalah perijinan pemanfaatan lahan sesuai Perda RTRW kabupaten Jombang bahwa pabrik pengelolaan slag aluminium limbah B3 milik orang asli Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Saya tidak mengetahui, yang saya tau milik orang Jombok sendiri bukan orang luar desa,” Jawabnya.
Hingga berita ini ditayangkan Tim masih berusaha melakukan konfirmasi pada pengusaha PT Sari Logam Lestari dan Dinas terkait.
Jika benar PT.Sari Logam Lestari tidak mengantongi izin maka akan terjerat dengan sanksi pidana berdasarkan pasal 102 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengolahan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengatur sanksi ini dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun ,serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. (Tim).