Diduga Tak Berijin ,Tambang Pasir Silika Illegal Bebas Beroperasi Di Bumi Wali Tuban.

 

Seputarkita,Tuban- Maraknya Tambang Pasir Silika yang ada di Bumi Wali Tuban Tepatnya di Kecamatan Jatirogo terkesan menjadi surga bagi pengusaha Tambang Pasir Silika.

(Rabu 11 Juni 2025) Bagus Wiranto dan tim mendatangi Galian C Pasir Silika yang berada di Kabupaten Tuban Salah satunya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jatirogo dan Perbatasan dengan Kecamatan Bancar Diduga tidak punya ijin

Bahkan Bagus menduga aktivitas tambang di wilayah tersebut dibekingi oleh oknum aparat yang ada di kabupaten Tuban karena saat dimintai keterangan oleh awak Media Pengelolaan tambang tidak bisa menunjukan sikap koperatif dan Salah satu Nomer yang di hubungi diblokir

Dari informasi yang diterima masyarakat setempat, yang turut menyikapi masalah tambang yang diduga ilegal tersebut. Pihaknya langsung membuat Rencana Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kapolres Tuban agar para pengusaha Tambang galian C at Pasir Silika tersebut diperiksa terkait perijinanya.

Lantas, apa sebetulnya tambang galian golongan C itu?

Mengutip berbagai sumber, bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Tambang galian C ini juga identik dengan pertambangan rakyat.

Adapun ijin untuk galian golongan C sendiri dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Konkretnya pemerintah harus proaktif menata soal. Perijinan dipermudah, pembinaan dan pengawasan ditingkatkan. Ini kan sudah jadi kewenangan pemda. Di Komisi ada panja ilegal mining yang terus berjalan,” tutur Bagus Ketua Tim

Seperti diketahui, Era Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Bara (UU Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perijinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan ijin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perijinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perijinan berusaha yang didelegasikan.

Pemberian Ijin ini terdiri atas ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDM) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan,berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Adapun Pemberian ijin lainya yakni ,Surat ijin Pertambangan Bantuan (SIPB) ijin Pertambangan Rakyat (IPR) ,Ijin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam ,ijin pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian ijin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas batuan ,ijin usaha Jasa Pertambangan ( IUJP ) untuk satu daerah Provinsi ,IUP untuk penjualan Komoditas mineral bukan Logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan Komoditas Batuan

Menimbang adanya Aturan -aturan serta perudang-undangan yang diberlakukan di Negara ini Bagus Ketua TIM berharap agar institusi dan Birokrasi Pemerintahan Tuban yang memiliki kewenangan bisa lebih memperhatikan adanya Tambang yang tidak mengantongi ijin lengkap dan di tindak tegas sesuai dengan Norma Hukum yang berlaku

Bagus juga menuturkan Saya sangat miris sekali dengan situasi dan kondisi di Kecamatan Jatirogo kabupaten Tuban Saat ini ,Maraknya para pengusaha Tambang Galian C yang menjalankan usaha tanpa ijin yang dibiarkan beroperasi secara terang-terangan Lantas seperti apa Status Perundang-undangan dan Hukum yang berlaku di Negara ini ,Lalu kami sebagai Masyarakat harus percaya pada siapa lagi kalau tidak instansi dan Birokrasi yang punya tugas dan kewenangan untuk menegakan peraturan perundang-undangan saja tidak bisa di percaya dalam kinerjanya “tutur Bagus.(Tim Red)

Check Also

*Kapolres Jombang Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kademangan, Mojoagung*

*Kapolres Jombang Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kademangan, Mojoagung*

Seputarkita,Jombang,- Respon cepat dilakukan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR dalam menghadapi bencana …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *