SeputarKita, Ngawi – Puluhan massa dari berbagai elemen masyarakat memadati halaman depan Kantor DPRD Kabupaten Ngawi pada Kamis, (16/1/24), menuntut keadilan atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan kasus malpraktik dokter gigi yang menyebabkan meninggalnya Nira, seorang ibu muda asal Ngawi. Massa yang terdiri dari aktivis, ormas, dan keluarga besar almarhum menyerukan keadilan bagi keluarga korban yang merasa diperlakukan tidak adil oleh keputusan tersebut.
Davin, suami dari almarhumah Nira, dengan lantang berorasi dalam aksi tersebut. Dengan nada tegas, ia mengecam tindakan Polres Ngawi yang dianggapnya mengabaikan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarganya.
“Maka dengan tegas saya melawan ini dengan langkah-langkah hukum dan perlu saya tegaskan apabila atas aksi hari ini tidak ada satupun keadilan berpihak kepada saya, maka saya dan kawan-kawan lebih banyak dari ini untuk aksi yang lebih besar,” seru Davin di hadapan massa yang memadati area tersebut.
Kasus ini bermula pada 2024 lalu, ketika Nira menjalani perawatan di sebuah klinik gigi di Ngawi. Setelah prosedur medis dilakukan, kondisi Nira memburuk hingga akhirnya meninggal dunia. Davin melaporkan dugaan malpraktik oleh dokter gigi yang menangani istrinya, tetapi penyelidikan kasus ini dihentikan oleh Polres Ngawi. Penghentian penyelidikan ini memicu kekecewaan yang mendalam di kalangan keluarga korban dan masyarakat.
Aksi ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan masyarakat kecil. Masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, memberikan rasa aman dan percaya kepada institusi penegak hukum. Aspirasi ini menjadi tuntutan utama dalam aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Ngawi, menunjukkan besarnya harapan akan perubahan yang lebih adil.
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, memberikan tanggapan setelah menerima audiensi dari kuasa hukum keluarga korban. “Kami menerima pengaduan terkait penghentian SP3 ini. Meski kewenangan kami terbatas, kami berkomitmen membantu keluarga korban menyuarakan aspirasi mereka,” ungkap Yuwono. Pernyataan ini memberikan secercah harapan kepada keluarga korban bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti di sini.
Yuwono menambahkan bahwa DPRD akan mencoba mengkomunikasikan persoalan ini ke tingkat pusat melalui Komisi III DPR RI. “Sebagai lembaga politik, kami hanya bisa memberikan dukungan moral dan memfasilitasi komunikasi. Urusan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan ada perhatian lebih dari pihak berwenang pusat terhadap kasus-kasus serupa, memberikan rasa keadilan yang selama ini diidamkan oleh masyarakat Ngawi. (Pathok).