SeputarKita, Ponorogo – Usai pelaksanaan Upacara Pengibaran Bendera dan Korps Pindah Satuan Perwira Kodim 0802/Ponorogo, acara dilanjutkan dengan pemeriksaan Hand Phone (HP) anggota prajurit dan PNS Kodim 0802/Ponorogo bertempat di lapangan apel Makodim 0802/Ponorogo jalan Basuki rahmat nomor 38 Kota / Kabupaten Ponorogo, Senin (08/07/ 2024).
Pemeriksaan yang dilakukan langsung di lapangan apel secara random tersebut dipimpin langsung Komandan Kodim 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono didampingi Kasdim 0802/Ponorogo dan anggota Staf Intel Kodim 0802/Ponorogo.
Sebelum pelaksanaan pemeriksaan Dandim 0802/Ponorogo menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah agar anggota Kodim 0802/ponorogo tidak terlibat dalam kegiatan judi online yang saat ini sudah merajalela di seluruh wilayah yang dampak atau efeknya sangat buruk baik bagi diri sendiri, keluarga serta lingkungan.
“ Kita wajib menjaga agar diri dan keluarga kita tidak melakukan hal – hal yang merugikan yang salah satunya yaitu jangan terlibat yang namanya judi online dimana ini sudah merajalela di mana – mana, “ tegas Dandim 0802/Ponorogo.
“ Efek dari Judi Online tidak hanya berdampak terhadap diri kita namun akan berdampak juga terhadap keluarga kita, “ jelas Letkol Inf Dwi Soerjono.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 0802/Ponorogo juga menyampaikan tujuh bahaya akibat judi online yaitu : Kecanduan hingga meningkatkan resiko adanya bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan keluarga dan diri sendiri, memicu terjadinya tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.
Selanjutnya yaitu terjadi pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan lingkungan masyarakat, terjadinya dan tejebaknya lingkaran setan dari pinjaman online ilegal (Pinjol) serta terancamnya anak putus sekolah dan kehilangan masa depan.
Tidak main – main, untuk mencegah anggota Kodim 0802/Ponorogo agar tidak terjebak dan ikuti dalam kegiatan yang sangat merugikan tersebut, Dandim 0802/Ponorogo akan terus melakukan pemeriksaan HP anggota dalam setiap situasi dan kondisi.
Untuk diketahui bahwa terkait pemeriksaan HP anggota yang dilakukan Kodim 0802/Ponorogo tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram (ST) Komando Atas (Pagdam V/Brawijaya) Nomor STR/177/ 2024 TGL 24 Juni 2024 tentang perintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana maupun disiplin akibat judi online yang mana judi online tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.(hd)