Ungkap Kasus Curat di 3 TKP, Polres Ngawi Amankan 6 Tersangka

 

SeputarKita, Ngawi – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus menonjol pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 3 unit kendaraan roda empat jenis pick up.

Dari hasil ungkap kasus 3 (tiga) TKP yang berbeda di wilayah Ngawi tersebut, 6 (enam) orang tersangka berhasil diamankan.

Kasus curat pertama terjadi di garasi rumah masuk Dsn. Pucanganom Ds/Kec. Kendal Kab. Ngawi, pada Jumat (8/3/2024) diketahui sekira pukul 02.30 WIB.

Kasus kedua TKP nya di pinggir jalan depan rumah masuk Dsn. Krajan Ds. Kedungputri Kec. Paron Kab. Ngawi, pada Minggu (14/4/2024) diketahui sekira pukul 06.00 WIB.

Dan tempat kejadian perkara yang ketiga berada di halaman samping rumah masuk Dsn. Bedingan Ds. Dadapan Kec. Kendal Kab. Ngawi, pada Minggu (21/4/2024) diketahui sekira pukul 03.30 WIB.

Setelah Team Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan terkait kejadian tersebut, berhasil diamankan pelaku S bin S (41) alamat Ngawi, kemudian tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan 5 orang lainnya, yang mempunyai peran masing-masing.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H , S.I.K., M.Si saat konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi menjelaskan bahwa, “6 tersangka pencurian pick up ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai pemetik, mengawasi sekitar lingkungan dan menjualkan serta penadah.”

Para tersangka adalah S bin S (41) warga Ngawi-Jatim, HSH als Jekek bin SR (38) warga Kec. Masaran Kab. Sragen-Jateng, NH als Kecut bin W (36) warga Kec. Imogiri Kab. Bantul-DIY, AR als DR als Donat als Y bin S (36) warga Kec. Winosegoro Kab. Boyolali-Jateng, S bin S (48) warga Kec. Karangmalang Kab. Sragen- Jateng, S bin S (49) warga Kec. Sambirejo Kab. Sragen-Jateng.

“Untuk diketahui kelima dari enam tersangka adalah residivis dengan kasus yang berbeda,” lanjut Kapolres Ngawi di depan media pada Kamis (16/5/2024)

Berkat laporan dan keterangan para korban juga saksi kepada Polres Ngawi sehingga anggota Satreskrim langsung bergerak mengamankan para tersangka, yang merupakan pelaku pencurian 3 (tiga) unit kendaraan pick up di 3 (tiga) TKP yang berbeda di wilayah Ngawi

Barang bukti yang diamankan adalah: 3 kendaraan pick up jenis L 300 (nopol AE-8580-KD, AE-9355-NH, AD-1762-YL) berikut kunci kontak, BPKB, STNK, 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat warna hitam Nopol B-3136-EMR, 1 (satu) HP merk Oppo A5s warna hitam, 2 (satu) HP merk ASUS warna silver, 1 ( satu) kunci Y beserta mata kuncinya, 2 (satu) set aksesoris body mobil Pick up jenis L 300.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka masing-masing sesuai perannya disangkakan pasal yang berbeda.

Pelaku pencurian diterapkan pada pasal 363 (2) Ki e 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Pelaku penadahan diterapkan dalam rumusan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun. (HM).

Check Also

Pohon Tumbang Tutup Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi Bersama BPBD dan Warga Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Pohon Tumbang Tutup Jalur Sarangan–Cemorosewu, Polisi Bersama BPBD dan Warga Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Seputarkita,Magetan – Bencana alam berupa pohon tumbang kembali terjadi di kawasan jalan tembus Sarangan–Cemorosewu, tepatnya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *