SeputarKita, Lamongan – Bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Kabupaten Lamongan yang ke 455, Sebanyak 453 kepala desa dari 462 desa di Lamongan mendapat Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Minggu (26/5) di Alun-alun Kabupaten Lamongan.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dengan memanggil satu persatu ke atas panggung.
Pemberian SK tersebut sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, di mana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Usai menyerahkan SK kepada 453 kepala desa, Bupati yang akrab disapa Pak Yes mengajak kepala desa untuk terus menerapkan kolaborasi dalam melakukan pembangunan desa menuju status desa mandiri.
“Pertama saya ucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan. Dalam sisa waktu kepemimpinan saya tekankan agar Pemdes menerapkan sistem kolaborasi. Terutama dalam upaya pembangunan desa hingga menuju status mandiri,” ujar Pak Yes.
” SK ini adalah hak para Kades, karena dalam waktu cukup lama diperjuangkan, kita tau kemarin waktu mau berangkat ke Jakarta bertemu, dan kita juga memberikan restu aspirasi itu untuk disampaikan”, lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Lamongan Sujiono SE sekaligus Kades Blumbang, Kecamatan Maduran mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lamongan atas penyerahan SK perpanjagan masa jabatan dua tahun tersebut.
“Semoga para kepala desa bisa memberikan pengabdian dan pelayanan yang terbaik di desanya masing-masing. Adapun dari 453 kepala desa yang sudah mendapatkan SK, ada tujuh orang kades masih berhalangan hadir karena menunaikan ibadah haji.” Jelas Sujiono.
“Harapan kami kepada seluruh kades Se- Kabupaten Lamongan bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan bisa memberikan pelayanan yang terbaik di desanya masing – masing.” Pungkasnya. (Ndah).