SeputarKita, Wonogiri – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) telah menolak gugatan CV. Putera Anugerah terhadap Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220706-01-76805 tertanggal 6 Juli 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 543.32/8378 Tahun 2020 tanggal 04 September 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV Putra Anugerah masih berlaku.
Namun, kegiatan eksplorasi sumber daya alam (Tambang) yang dilakukan oleh CV. Putera Anugerah terus berjalan dengan seeperti biasa, seolah-olah kegiatan tersebut masih mengantongi ijin lengkap.
Frits Yohanes selaku Direktur CV. Putera Anugerah saat ditemui awak media di kediamannya membenarkan bahwa gugatannya terhadap Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ditolak oleh PTUN. Rabu, (09/05/2024).
“Kami memiliki ijin lengkap, tapi tidak tahu mengapa dan salah kami apa tiba-tiba keluar Surat Pencabutan Ijin Operasional Kami.” Ujarnya.
Menurut Frits, pihaknya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait gugatannya terhadap Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220706-01-76805 tertanggal 6 Juli 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 543.32/8378 Tahun 2020 tanggal 04 September 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV Putra Anugerah.
“Kami sudah melakukan upaya banding, dan ditangani lawyer dari Jakarta.” Tegasnya.
Disinggung terkait hasil tambangnya, Frits mengatakan kirimannya sudah menjangkau Kabupaten Magetan, Madiun dan Ponorogo.
Sementara itu, Senja Galindra salah satu aktivis lingkungan hidup menyayangkan kegiatan tambang tersebut masih beroperasi sedangkan perizinan masih dalam sengketa.
“Harusnya tambang tersebut berhenti beroperasi, sampai dia memenangkan perkara tersebut. Kalau saat ini masih beroperasi berarti tambang tersebut ilegal.” Jelasnya.
“Sedangkan yang berani menerima dan membeli hasil tambang itu adalah penadah.” Pungkasnya. (Aryo).