SeputarKita, Magetan – Potensi pelanggaran penggunaan Air Tanah di Kabupaten Magetan masih banyak terjadi. Salah satunya di Hotel Maospati Indah yang beralamat di Kompek Pasar Produk Unggulan (PPU) Maospati.
Seperti yang disampaikan oleh Ketut, selaku manager Hotel Maospati Indah, pihaknya sudah mengurus perijinan melalui konsultan ESDM namun selama satu tahun belum juga keluar. Senin, (14/3/2024).
“Pihak management hotel sudah mengajukan perijinan melalui Konsultan ESDM, bareng sama hotel yang di Ngawi. Namun sudah satu tahun belum juga keluar perijinannya.” Ujar Ketut.
Terkait Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang belum di kantonginya, Ketut mengaku setiap bulan tetap membayar pajak air tanah kepada Pemerintah Kabupaten Magetan.
Ditemui terpisah, Mul Jenggot dari LSM Jaringan Komunikasi Nasional (Jarkomnas) menuturkan, pengurusan izin SIPA sangat diwajibkan untuk setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan air tanah. Pengurusan izin SIPA menjadi satu hal yang wajib dipenuhi. Sebab hal tersebut berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam.
Aturan ini telah diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Menurut aturan ini, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Sesuai ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
1). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) (UU 17/2019).
2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
3). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
4). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).
5). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).