SeputarKita, Magetan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu, 14 Januari 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TH (41) warga Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di depan warung makan Soto Ayam Mbah Kemis, Desa Gulun, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, kerap terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskoba Polres Magetan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TH pada Kamis (11/01/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,15 (satu koma lima belas) gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah, 1 (satu) buah botol air mineral merk Aqua ukuran 600 ml, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, dan 1 (satu) buah Hand Phone merk Oppo tipe A15 warna putih.
TH pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dikonsumsi sendiri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Magetan.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Didik.(HumasResMgt)