SeputarKita, Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar peredaran narkoba dengan jasa ekspedisi. Dari pengungkapan tersebut satu orang pelaku ditangkap, senin (6/11/2023).
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan dalam kasus itu, pihaknya menyita ratusan daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas.
“Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram,” terang AKP Komar.
Adapun pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka bernama Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
“Pelaku kami sergap setelah mengambil paket ganjar kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jombang,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jombang awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi.
“Kemudian, kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Komar.
Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB.
“Dari hasil keterangannya bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui expedisi antarpulau,” katanya.
Dihadapan penyidik Satresnarkoba, pemuda lulusan SMK di Jombang ini mengaku sudah tiga kali melakukan menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.
“Pengakuan tersangka sudah 3 kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.
Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, penyidik masih terus mendalami pengungkapan kasus itu. Pendalaman yang dimaksud yakni mengungkap pelaku yang mengirim barang haram tersebut.
“Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” kata AKP Komar menandaskan.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kita kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.(guz)