SeputarKita, Gresik – Penipuan Berkedok Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh oknum salah satu kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Gresik berinisial “NA” pada salah satu warga Kabupaten Lamongan berinisial “ID”.
Modus pelaku adalah menjanjikan kepada Korban untuk bisa memasukan anaknya menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), akan tetapi dengan syarat korban harus sanggup menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2019, “ID” yang waktu itu berkeinginan mendaftarkan dua orang anaknya sebagai PNS bertemu dengan “NA” yang menjanjikan bisa memasukan kedua anak korban menjadi PNS (guru) dan selanjutnya terjadilah transaksi haram tersebut.
Karena “ID” waktu itu tidak mempunyai uang kontan, maka “ID” memberikan jaminan dua unit mobil jenis Avanza dan Etios kepada “NA”. Namun, “NA” merasa kurang dan meminta jaminan lagi. Karena ingin anaknya jadi PNS, tanpa pikir panjang “ID” memberikan jaminan lagi berupa sertifikat tanah yang berlokasi di Kabupaten Tuban.
Menurut “ID”, pelaku meyakinkan dirinya bahwa pada Tahun 2020 akan ada pengumuman CPNS. Tapi alangkah kagetnya setelah ditunggu sekian lama, ternyata apa yang disampaikan pelaku adalah hoax.
Merasa ditipu dan dibohongi oleh pelaku “NA”, korban mencari keberadaan pelaku yang tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi telepon selularnya karena nomornya di blokir oleh pelaku.
Kepada awak media, korban mengatakan telah mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah ) dan sertifikat tanah. Selasa, (10/10/2023).
“ID” sudah mengambil keputusan bulat jika dalam waktu dekat pelaku tidak ada itikad baik, dirinya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena berdasar analisis yuridis terhadap tindak pidana penggelapan mobil ditinjau dari pasal 372 KUHP. hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana penggelapan adalah 4 (empat) tahun kurungan. (mz)