Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi di Kota Santri, Kejari Panggil Kades

SeputarKita, Jombang – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang telah memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya puluhan warga dilakukan pemanggilan oleh Korps Adhyaksa, kini giliran Kepala Desa Bandarkedungmulyo berinisial ZA yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Data yang dihimpun oleh awak mediaseputarkita.com, pemanggilan tersebut terkait adanya indikasi dugaan korupsi pada pembelian lahan oleh PT Handsome Investments Indonesia terhadap tanah milik warga.

“Iya (Kades) dipanggil Jumat tanggal 20 Oktober kemarin itu,” terang sumber terpercaya, seorang warga berinisial YHL kepada mediaseputarkita.com, Sabtu (21/10/2023).

Sumber ini menyebut, pemanggilan terhadap ZA dilakukan oleh pihak kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Ya untuk dimintai keterangan atas kasusnya itu pak,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemanggilan dilakukan pada Senin, 25 September 2023 lalu.

Pemanggilan oleh Koprs Adhyaksa tersebut dengan tujuan meminta keterangan sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo terkait adanya kasus dugaan korupsi.

Salah satu warga yang turut dipanggil membeberkan, pemanggilan oleh Kejari Jombang ini untuk dimintai keterangan terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Bandarkedungmulyo atas penjualan tanah milik warga di wilayah Dusun Kedungabus kepada PT Hansome Investment Indonesia.

“Dipanggilnya Senin, 25 September 2023 lalu,” ujar narasumber yang turut dipanggil, namun enggan disebut namanya di media massa, Rabu (4/10/2023).

Dia mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait penjualan tanah miliknya. Ia menyebut saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jombang pihaknya juga membawa bukti-bukti transaksi.

“Masalahnya penjualan tanah dulu itu, disuruh membawa bukti-bukti,” lontarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus membenarkan pemanggilan itu. Dia menyebut saat ini masih tahap klarifikasi.

“Masih tahap klarifikasi mas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (5/10/2023).(guz)

Check Also

Kepsek SMPN 3 Tigaraksa, Akui Kembalikan Kerugian Negara Pakai Uang Pribadi

Kepsek SMPN 3 Tigaraksa, Akui Kembalikan Kerugian Negara Pakai Uang Pribadi

  SeputarKita, Tangeerang – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Provinsi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *