Oleh : Muries Subiyantoro
Guru BK SMPN 1 Magetan, Pegiat Demokrasi, dan Penggagas LoGoPoRI (Local Government and Political Research Institute) Magetan
Bupati Magetan Suprawoto dan Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti akan mengakhiri masa jabatan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magetan Periode 2018-2023 pada tanggal 24 September 2023. Pasca berakhirnya pasangan Pilkada yang terkenal dengan sebutan Prona tersebut, maka akan diisi Penjabat (Pj) Bupati Magetan sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak pada tanggal 27 Nopember 2024.
Fenomena Penjabat (Pj) Bupati sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi di Magetan. Ketika masa jabatan Bupati Sumantri untuk kali kedua berakhir pada tahun 2018 telah ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati Gatot Gunarso selama kurang lebih 3 (tiga) bulan sampai Bupati Magetan terpilih Suprawoto dilantik. Fenomena munculnya Penjabat (Pj) Bupati di Magetan sebenarnya bukanlah menjadi barang yang baru lagi, karena sudah pernah mengalaminya. Tetapi yang menarik dikaji lebih dalam bahwa fenomena Penjabat (Pj) Bupati Magetan saat ini akan berlangsung dalam jangka panjang hampir 14 bulan dan serentak bersamaan dengan hajatan Pemilu serentak dan Pemilihan serentak 2024.
Penjabat Bupati
Penjabat Bupati adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku Kepala Daerah. Pengisian kekosongan jabatan Bupati Magetan, diangkat Penjabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati Magetan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengisian jabatan kepala daerah yang kosong, sejatinya merupakan upaya untuk tetap menjamin terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah.
Penjabat Kepala Daerah (Pj) telah diatur dalam Pasal 201 ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Berlaku sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024 mendatang.
Capaian pembangunan yang telah ditorehkan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Suprawoto dan Nanik Endang Rusminiarti bisa dilanjutkan oleh Penjabat Bupati Magetan nantinya. Diharapkan estafet kepemimpinan Magetan berjalan mulus dan keberlanjutan pembangunan di Magetan berjalan secara optimal. Tugas berat Penjabat Bupati Magetan yakni mempersiapkan Pemilu serentak dan Pemilihan serentak 2024.
Masyarakat Magetan berharap akan mendapatkan penjabat daerah yang mempunyai kapabilitas, memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak mudah pasca pandemi Covid-19.
Tantangan
Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dan menjadi fokus utama Penjabat Bupati Magetan saat menghadapi tantangan di tahun politik 2023 dan 2024. Penjabat Bupati Magetan akan menghadapi DPRD Magetan yang akan maju berkontestasi dalam Pemilu serentak 2024. Karena akan maju, para anggota DPRD membutuhkan logistik yang bersumber dari dana APBD. Penjabat Bupati Magetan harus mampu memperjuangkan anggaran yang efektif untuk kepentingan publik bukan semata-mata untuk kepentingan politik. Penjabat Bupati Magetan harus memiliki “seni” dan sense of politics ketika berbicara dengan DPRD. Penjabat Bupati Magetan harus pandai bermanuver tidak hanya mengakomodasi kepentingan parpol, tetapi juga bekerja dalam koridor hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan yang lebih luas. Prediksi bahwa suhu politik menjelang kontestasi pemilu nasional juga akan berdampak pada level birokrasi. Penjabat Bupati Magetan harus mampu berperan untuk menjaga netralitas ASN.
Penjabat Bupati Magetan yang diisi dari pimpinan tinggi pratama adalah orang yang mengalami proses panjang pembentukan pengetahuan dan pengalaman dalam urusan pemerintahan. Hal ini akan menjamin profesionalisme dalam perencanaan, penganggaran, dan juga pelaksanaan pembangunan. Penjabat Bupati Magetan yang akan memimpin hampir 14 bulan ke depan harus mampu berinovasi menghadapi berbagai masalah, seperti dalam aspek pembangunan maupun bidang lainnya. Tantangan terberat adalah dari kalangan birokrasi yang belum terbiasa dengan kinerja cepat, serta keterbatasan APBD untuk mendukung inovasi-inovasi yang dilakukan.
Penjabat Bupati Magetan diharapkan mampu menggalakkan berbagai terobosan yang akan melahirkan inovasi baru. Penjabat Bupati Magetan bisa mengupayakan dan mewujudkan reformasi birokrasi dengan mendorong keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan melalui berbagai kanal media sosial.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah soal pengendalian inflasi di daerah. Dalam mencapai tujuan dari tiap-tiap program pemerintah daerah, kolaborasi dan kerja sama dengan masyarakat menjadi penting untuk dilakukan. Banyak tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, dimulai dari keterbatasan sumber daya manusia, munculnya ego sektoral, serta kinerja organisasi perangkat daerah yang masih belum optimal.
Ekspektasi masyarakat Magetan tinggi terhadap kinerja Penjabat Bupati Magetan nanti. Karena penjabat daerah dinilai tidak tersandera kepentingan politik sehingga diharapkan bisa fokus bekerja untuk masyarakat. Penjabat Bupati Magetan yang baru nanti tidak terbebani kepentingan politik karena bukan berasal dari proses Pilkada sehingga diharapkan lebih total dalam bekerja. Penjabat Bupati Magetan bukanlah perpanjangan tangan dari parpol. Oleh karena itu, kepentingan politik harus lebih sedikit dibandingkan Bupati definitif. Dengan demikian, diharapkan Penjabat Bupati Magetan bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Kunci utama yang harus dibangun oleh Penjabat Bupati Magetan adalah komunikasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
Publik berharap siapapun Penjabat Bupati Magetan nantinya, mekanisme penunjukan penjabat daerah harus transparan dan partisipatif. Agar ketika setelah dilantik tidak muncul persoalan dan gejolak. Siapapun nantinya yang akan ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Magetan sampai Pemilu serentak dan Pemilihan serentak 2024 mendatang, diharapkan sosok yang bisa diterima masyarakat Magetan dan bisa mengayomi masyarakat Magetan. Selamat Bertugas Penjabat Bupati Magetan!!!