Talk Show Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023, Pemkab Nganjuk Bersama Awak Media

 

SeputarKita, Nganjuk – Talk Show gempur rokok ilegal tahun 2023 bersama insan Media / Pers digelar di Ruang Pertemuan Anjuk Ladang milik Pemkab Nganjuk. Pelaksanakan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk yang bekerja sama dengan EO. Selasa (25/7/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh insan Pers sebanyak 130, serta melibatkan organisasi kewartawanan PWI, IJTI, MIO dan Sekber Wartawan Indonesia (SWI). Nara sumber dari Bupati Nganjuk, Kepala Bea dan Cukai Kediri serta jurnalis SCTV dan Indosiar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono dalam sambutannya mengatakan, pihaknya terkait Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penegakan peraturan Hukum dan Perundangan yang ada. Kegiatan hari ini yang melibatkan insan media untuk memberikan pemahaman tentang Peraturan Perundang-undangan Cukai dan dapat mengetahui dampak negatif rokok ilegal serta mengenali ciri – ciri rokok ilegal.

“Insan media Kabupaten Nganjuk sangat diharapkan bantuannya untuk ikut berpartisipasi menggempur rokok ilegal yang sangat merugikan pemasukan buat Negara,” tutup Suharono.

Bupati Nganjuk, Dr. H. Marhaen Djumadi dalam paparannya mengatakan, insan media bisa berperan untuk membantu memerangi rokok ilegal, sehingga nantinya kerugian buat pemasukan negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal bisa diminimalkan.

Nganjuk dari DBHCHT tahun 2023 ini menerima Rp. 35,4 Miliar. Alokasinya secara umum, untuk kesejahteraan masyarakat 50 prosen, kesehatan 40 prosen serta yang 10 prosen untuk penegakan hukum yang ditangani Satpol PP bersama Bea Cukai Kediri.

“Disampaikan terimakasih pada insan media untuk ikut berperan aktif membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk,” pungkas Bupati Nganjuk.

Kepala bea dan cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, tupoksi Bea Cukai sangat luas. Salah satunya untuk pengawasan dan tindakan preventip dan represip atas peredaran rokok ilegal. Siapapun yang memproduksi, mengedarkan dan menjual rokok ilegal jelas-jelas melanggar undang – undang. Sangsi hukumnya akan kena pidana 1 – 5 tahun penjara.

Termasuk juga terkait pita cukai terapannya salah juga akan menerima sangsi hukum, namun ada tahapannya setelah melalui peringatan 1 – 3 kali, jika masih melanggar akan dicabut hak usahanya.

“Tahun 2022 laku, Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan 20 Juta batang rokok ilegal senilai Rp. 25 Miliar, telah dilakukan eksekusi pembakaran rokok putihan tersebut,” pungkas Sunaryo.

Nara sumber tetakhir dari SCTV, Danu Sukendro, dalam paparannya mengatakan, perkembangan teknologi telah merubah segalanya. Eratak informasi jika tidak bisa mengikuti arus teknologi nantinya juga akan tergilas.

“Dalam menghadapi disrupsi digital, pers harus melakukan langkah diantaranya adaptif, kreatif dan inovatif, visioner. Serta selalu memposisikan dalam koridor kode etik jurnalistik dan UU PERS 40/1999.” pungkasnya. (rcs)

Check Also

Sosialisasi Pencegahan Bencana di Desa Tawun : Antisipasi di Musim Penghujan

Sosialisasi Pencegahan Bencana di Desa Tawun : Antisipasi di Musim Penghujan

                SeputarKita, Ngawi – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *