Pekerja Proyek MPP Tak Pakai Sabuk Tubuh, Kadin PUPR: Saya Kira Juga Tidak Perlu Harus Seperti Itu

 

SeputarKita, Ngawi – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, merupakan segala kegiatan untuk menjamin atau melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja. Usaha tersebut, penyelenggara konstruksi wajib memenuhi berbagai syarat mengenai unsur K3 pada tempat kegiatan konstruksi.

Berkaitan dengan hal itu, terdapat beberapa landasan atau dasar hukum yang digunakan, mulai dari undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.

Mengenai pekerjaan konstruksi, pada tahun ini, pemerintah kabupaten Ngawi sedang menggarap rehabilitasi Plaza untuk gedung Mall Pelayanan Publik (MPP). Sedianya, fasilitas itu dibangun demi mewujudkan integrasi antar penyedia layanan dan penyederhanaan birokrasi yang berdampak pada efisiensi waktu, biaya serta kemudahan.

Namun demikian, dalam proses rehabnya, proyek dengan nilai kontrak 18 milyar lebih ini, ditengarai melalaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari hasil pantauan di lapangan, nampak pekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri berupa sabuk tubuh (full body harness), padahal mereka bekerja pada ketinggian.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi, Moh. Sadli berujar, terkait sabuk/tali pengaman, menurutnya masih belum diperlukan karena belum mulainya pemasangan atap. Katanya, pekerjaan pembongkaran hanya memerlukan perancah (Scaffolding) dan tidak memerlukan tali pengaman.

“Belt (sabuk/tali) itu ya, itu mungkin nanti pada saat pemasangan atap, kalau pembongkaran atap mereka pakai scaffolding, kan. Saya kira juga tidak perlu harus seperti itu (memakai sabuk tubuh)” ujarnya, Selasa (04/03/23).

Mengutip kesimpulan Moh. Sadli tentang belum diperlukannya tali/sabuk pengaman sebelum pemasangan atap, tentu saja hal itu tidak sesuai dengan regulasi. Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 9 tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, pada Bab V, perihal alat pelindung diri dan perangkat pelindung jatuh, pasal 25, dalam hal perangkat pencegah jatuh, tenaga kerja wajib menggunakan Perangkat Pencegah Jatuh Perorangan yang paling sedikit terdiri atas sabuk tubuh (full body harness) dan tali pembatas gerak (work restraint).

Kemudian, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum tahun 1986 tentang K3 pada pekerjaan konstruksi, menyebutkan, jika perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga pekerja pada tempat-tempat yang tinggi tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2 meter harus dilengkapi dengan alat jaring-jaring (jala) perangkap, sheets pelataran (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk) pengaman yang dipasang dengan kuat. (Gus).

Check Also

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

BKAD Lembeyan Gelar Sosialisasi Program Jaga Desa 

  SeputarKita, Magetan – ( Jaga Desa) berperan penting dalam mewujudkan penggunaan Dana Desa yang …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *