SeputarKita, Ponorogo – Petugas dari Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus komplotan yang melakukan pembegalan truck box bermuatan rokok di jalur wilayah Sawoo, Rabu (8/3) lalu.
“Mereka para pelaku adalah berinisial M (43) warga Kabupaten Kudus, S (33) warga Kabupaten Sukabumi dan J (43) warga Kabupaten Kendal, “kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur saat prees release, Selasa (14/3).
Kapolres Ponorogo AKBP Catur menambahkan, para pelaku tersebut berniat mengambil alih dengan mencegat
truck box berisi rokok merk Grow dengan jumlah 1.352 bal atau 214 box atau 171.200 yang dikemudikan oleh sopir atau korban.
“Para pelaku ini menyaru sebagai Polisi mencegat truck yang sedang dalam perjalanan dari Malang ke arah Madiun di jalur wilayah Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo. Mereka berbagi tugas. Ada yang mencegat truck, menyekap sopir dan kemudian membawa kabur truck. Dan sopir truck dibuang di wilayah Jawa Tengah, “imbuh Kapolres Ponorogo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas mengatakan, pelaku ini sudah melakukan pembuntutan terhadap sasaran truck box bermuatan rokok semenjak dari Malang tepatnya di Pakishaji yang merupakan distributor rokok bermerek G.
“Dimana rokok tersebut akan dikirimkan ke Madiun. Ternyata yang seharusnya rokok tersebut pada tanggal 8 Februari 2023 malam harusnya tiba di Madiun. Namun dari hasil pengecekan oleh manajemen pabrik ternyata menyimpang dari arah yang seharusnya dan GPS kendaraan sudah mati, “papar AKP Nikolas.
AKP Nicolas menuturkan, diwaktu yang sama pihak menajemen mendapat informasi bahwa driver truck pembawa rokok tersebut ternyata ditemukan di daerah Banjar Jawa barat dalam keadaan atau kondisi disekap baik mulut maupun tangan.
“Sedangkan untuk kendaraan truck ditemukan di daerah Purworejo Jawa Tengah. Atas kejadian tersebut kemudian pihak manajemen melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo pada tanggal (10/03) dan langsung di tindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas. Alhamdulillah pada tanggal 4 maret 2023 tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan tiga orang pelaku M, S dan J di wilayah Jakarta beserta barang bukti. selain ketiga pelaku tersebut, ada dua orang pelaku lain yang saat ini masih DPO yang berinisial Y dan O, “jelasnya.
Lebih lanjut AKP Nikolas meerangkan, para pelaku tersebut merupakan residivis dan pelaku kejahatan lintas provinsi. Persan atau tugas para pelaku yakni tersangka M sebagai pembawa kendaraan truk, tersangka S berperan membekap dan memborgol korban dan tersangka J membawa mobil Calya warna putih sebagai sarana aksi.
“Otak yang mengatur dari awal sampai akhir ialah DPO inisial O, tugas Tersangka Y memberhentikan truk. Y juga menyamar sebagai Polisi dan menggunakan senjata softgun untuk melumpuhkan sang sopir.
Atas Perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.(hd)