SeputarKita, Madiun – Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga itulah pribahasa yang tepat di berikan pada seorang pemuda 19 tahun asal kabupaten Magetan sekaligus pelaku penyelundupan Narkotika diduga termasuk jenis sabu seberat 10,94 Gram kedalam Lapas Pemuda Madiun.
Cara atau trik yang di lakukan pelaku untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dalam menyelundupkan barang haram tersebut tergolong lumayan rapi, pelaku menyembunyikan sabu seberat 10,94 Gram ke dalam sikat cuci yang bagian tengahnya di lubangi.
Namun berkat kejelian dan awasnya petugas penjaga, barang haram yang akan diselundupkan ke dalam rutan tersebut dapat digagalkan oleh petugas pada Selasa (21/3/2022).
“Seorang pembesuk yang berinisial LT menyimpan Narkotika diduga jenis sabu di dalam rongga sikat cuci yang sebelumnya di lubangi di bagian tengahnya,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Kamis (23/3/2023).
Lanjut Imam, dalam menjalankan aksinya LT warga Magetan ini tergolong sangat rapi. Secara kasat mata sikat cuci yang di dalamnya berisi sabu tersebut terlihat seperti sikat cuci baru pada umumnya.
“Tidak ada kejahatan yang rapi, petugas sebelumnya merasa curiga karena sikat tersebut masih berbau lem dan penutup rongganya juga berwarna lebih gelap,” tulisnya.
Tidak hanya itu, saat petugas melakukan pengamanan lanjutan di pengamanan ruangan, LT pun terlihat sangat tenang.
“Dalam keterangannya LT mengaku hanya dititipi seorang perempuan yang dia temui di jalan raya dengan bayaran Rp 50 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova menguraikan bahwa penggagalan tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 sekitar pukul 13.48 WIB. Saat itu LT datang dengan membawa dua kresek besar dengan berbagai isian.
“Untuk mengelabui petugas yang bersangkutan membawa banyak sekali barang, mulai dari makanan, minuman dan beberapa perlengkapan mandi, termasuk sikat untuk mencuci baju itu,” kata Nova. Kamis (23/3/2023)
Sesuai dengan SOP yang ada, petugas membongkar satu kesatuan barang titipan untuk salah satu kekacauan berinisial DSR tersebut. Termasuk sikat yang mencurigakan.
“Dan benar, setelah dibongkar di dalam rongga sikat tersebut kami dapati 2 paket serbuk kristal putih masing-masing seberat 1,94 Gram dan 9 Gram,” jelas Nova.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, LT Pria 19 tahun diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Begitu juga DSR yang saat ini dimasukkan ke dalam sel khusus untuk memudahkan penyidik melakukan pendalaman masalah. (Den)