SeputarKita, NGAWI – Ada kabar baik untuk para guru naungan Kementrian Agama (Kemenag) terkait tunjangan insentif tahun 2023 yang informasinya akan diberikan. Disebutkan guru yang dimaksud adalah guru madrasah yang bukan PNS ataupun sertifikasi.
Insentif tersebut ditujukan bagi guru yang berstatus honorer, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 183 tahun 2023. Surat Keputusan itu berisi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian insentif guru bukan Pegawai Negeri Sipil tingkat Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah tahun anggaran 2023.
Sementara sumber dananya, berasal dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Ngawi, Pujianto, mengatakan, mendasar Juknis, guru yang telah memenuhi syarat bisa mengajukan diri melalui akun Sistem Informasi Manejemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (SIMPATIKA). Tentunya harus sesuai kriteria, diantaranya, memiliki nomor PTK Kemenag (NPK) dan atau nomor NUPTK, memiliki kualifikasi akademisi S- 1 atau D- IV.
Lalu, telah melalui beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal). Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar.
“Guru yang memenuhi syarat mengajukan lewat akun Simpatikanya masing-masing” ujarnya, Rabu, (15/03/23).
Mekanisme pelaksanaan penetapan penerimanya, lanjut Puji, dilakukan dalam bentuk penerbitan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasar hasil verifikasi dan validasi data Simpatika. Hal itu mengacu pada penentuan kuota penerima bantuan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah pengajuan guru dan telah disetujui oleh Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Penentuan kuotanya hanya dilakukan satu kali, selanjutnya kuota yang telah ditentukan akan digunakan untuk penyaluran bantuan pada semester ganjil dan semester genap. Untuk pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan juga dilakukan dalam dua tahapan yaitu semester ganjil dan semester genap.
Secara khusus, pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan diprioritaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama dan beban kerja lebih besar.
“Kemudian pusat akan memberikan kuota di setiap provinsi secara proporsional, sehingga guru yang sudah memenuhi syarat dan sudah mengajukan lewat akun Simpatika sifatnya masih kompetisi agar masuk ke dalam kuota Provinsi” katanya.
“Guru yang mengabdinya lebih lama dan jam mengajarnya lebih banyak akan berpeluang mendapatkan insentif tersebut” imbuhnya.
Sementara penyaluran insentif, disalurkan pada guru yang berhak menerimanya, langsung ke rekening yang bersangkutan dan dilakukan dalam dua tahapan pada setiap semester. Sedangkan nominalnya, 250.000 rupiah per orang setiap bulan sesuai dengan anggaran yang tersedia di tahun anggaran berjalan meskipun mengajar pada dua atau lebih RA atau Madrasah.
“Insentif setiap enam bulan sekali (semester) dari pusat langsung ke rekening guru yang bersangkutan, pemberitahuan tentang insentif juga langsung melalui akun Simpatikannya masing-masing” jelasnya.
Masih mendasar Juknis, penyaluran insentif tersebut, diberikan kepada guru secara akuntabel, transparan dan kredibel serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Gus).