Dikabarkan Dicopot, Lurah Kediren Ternyata Mengundurkan Diri

 

SeputarKita, Magetan – Keputusan Bupati Magetan dengan nomor 188/58/Kept/403.013/2023 tentang pemberhentian Kepala Desa Kediren, Kecamatan Lembeyan telah ditetapkan pada Senin, 6 Maret 3023 lalu.

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Permohonan Pemberhentian Kepala Desa Kediren atas keinginan sendiri oleh Badan Permusyawaratan Desa Kediren yang mengirimkan surat resmi kepada Bupati Magetan tertanggal 16 Februari 2023.

Namun, beredar kabar di media mainstream dan media sosial bahwa Dwi Heri Susanto (35) dicopot sebagai Kades Kediren karena kasus asusila.

Beredarnya kabar tersebut sangat disayangkan oleh Dwi Heri Susanto, dirinya mengaku mengundurkan diri atas keinginan sendiri, bukan diberhentikan atau dicopot karena terlibat kasus.

“Sangat disayangkan mas, berita diluar simpang siur, harus diluruskan.” Ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Selasa, (21/03/2023).

Menurut Heri, (sapaan akrab mantan Kepala Desa Kediren tersebut) bahkan isi Keputusan Bupati yang ia terima berbunyi, “Memberhentikan dengan hormat atas keinginan sendiri.” Tidak ada kata pencopotan.

“Tidak ada kata – kata pencopotan dalam keputusan bupati mas, tetkait kasus asusila tersebut saya merasa difitnah. Silahkan hubungi kuasa hukum saya”.Lanjutnya.

“Karena berbagai pertimbangan serta situasi dan kondisi yang berada di desa kami, akhirnya kami sekeluarga memutuskan, saya mengundurkan diri dari Kepala Desa Kediren,” tutupnya.

 

Dihubungi terpisah, Ridho Nurwahab, S.H., selaku Kuasa Hukum Dwi Heri Susanto juga menyayangkan terkait beredarnya kabar tersebut.

“Saya sebagai Praktisi hukum sekaligus Penasehat Hukum beliau sangat menyayangkan, karena pada konteks hukum salah menafsirkan tentunya bisa berakibat fatal dan memiliki dampak dan konsekuensi hukum.” Lanjutnya.

“Untuk kasus hukum yang melibatkan mantan kepala desa Kediren sudah selesai, toh seandainya waktu itu tidak mengundurkan diri saya yakin tidak akan ada konsekuensi hukum ataupun sanksi dari inspektorat untuknya. Waktu itu, sebagai kepala desa beliau sudah sangat berbesar hati untuk memilih mengundurkan diri demi menjaga kondusifitas wilayahnya. Dan tentunya saya sebagai Penasehat Hukum menghormati atas keputusan yang beliau ambil.” Lanjut Ridho.

“Terkait kabar dicopotnya Kades Kediren padahal pada fakta dan kenyataannya yang sebenarnya adalah yang bersangkutan mengundurkan diri, sebagai Penasehat Hukum beliau tentunya saya akan ikut keinginan klien. Mau lanjut somasi atau meminta hak jawab untuk meluruskan kabar tersebut juga siap.” Tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Magetan, Eko Muryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan telah ditetapkannya Keputusan Bupati tentan pemberhentian kepala Desa Kediren.

“Keputusan pemberhentian ditetapkan Bupati Magetan, pada Senin (6/3/2023) lalu. Dan saya terimanya tanggal 13 Maret.” Ucapnya.

Eko mengatakan, surat pemberhentian itu akan disampaikan, Selasa (14/3/2023) melalui camat.

“Agar pemerintahan desa tetap berjalan, ditunjuk pejabat kades hingga ada kades definitif.” jelas Eko.

Menurut Eko, Desa Kediren akan diusulkan untuk ikut Pilkades serentak di Kabupaten Magetan.

”Kalau disetujui, nanti total menjadi 30 desa yang melaksanakan pilkades di Magetan. Dengan anggaran yang sudah ditetapkan namun nambah satu desa yang melaksanakan. Karena anggaran sudah ditetapkan.” Pungkasnya. (Red).

Check Also

Bupati Ponorogo Hadiri Festival Tengah Sawah Di Desa Tanjungrejo

Bupati Ponorogo Hadiri Festival Tengah Sawah Di Desa Tanjungrejo

  SeputarKita, Ponorogo – Warga Dukuh Genggong Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo menggelar acara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *