SeputarKita, Jombang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyetorkan titipan uang pengganti kerugian negara Rp. 107.769.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), terkait korupsi pupuk di Kecamatan Mojoagung, Senin(31/10/2022).
Untuk diketahui, pada Kamis (6/10/2022) juga telah disetorkan titipan uang pengganti kerugian negara Rp.435 juta, sehingga total Rp542.768.865,12 (lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma dua belas sen) ke kas negara. Uang tersebut merupakan kerugian negara perkara tindak pidana korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Mojoagung Jombang.
Dua orang tersangka ditetapkan dalam kasus ini. Yakni Solahuddin (55), Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, dan Kuseri (50), Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.
Solahuddin dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Selain itu, Terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta. Pada saat proses persidangan terdakwa telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp.435 juta sebagai pengganti dari kerugian keuangan negara yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana tersebut.
Sedangkan untuk terdakwa Kuseri, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus melalui Kasi Pidana Khusus Acep Subhan Saipudin, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Kuseri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.542.768.865,12 (lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma dua belas sen).
“Dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan Terdakwa ke Kas Negara Rp. 107.769.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ditambah dengan uang yang dikembalikan Solahuddin Rp435 juta. Sehingga Terdakwa ada kelebihan bayar Rp. 135,00 (seratus tiga puluh lima rupiah) yang dikembalikan kepada Terdakwa,” ujar Acep Subhan Saipudin, Jumat (4/11/2022).
Saat ini, kedua terpidana sudah dieksekusi di Rumah Tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Jombang. (Gus).