SeputarKuta, Magetan – Sebagai salah satu upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Magetan menggelar talkshow tentang sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di lapangan Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan. Minggu, (24/07/2022).
Kegiatan yang di hadiri Bupati Magetan, Wakil Bupati, jajaran OPD serta Forkopimca Kawedana tersebut dikemas dengan berbagai kegiatan sejak pagi hari. Ada senam pagi, bazar UMKM se Kecamatan Kawedanan dan kesenian Reog. Sebagai puncak acara, digelar talkshow yang diramaikan dengan hiburan musik angklung dan campursari.
Dihadapan awak media, Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudi Harsono menyampaikan, dalam pemberantasan rokok ilegal Kantor Bea Cukai menggandeng Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Polres Magetan.
Rudi berharap dengan sosialisasi seperti ini masyarakat dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow seperti ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tentang ciri-ciri rokok ilegal maupun legal, agar masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam pencegahan peredaran dan pemberantasan rokok ilegal. ” Ungkap Rudi.
Sementara itu, Ibnu Sigit Jatmiko, Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) salah satu fungsinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, sarana dan prasarana, juga untuk penegakan hukum.
“Penerimaan Negara melalui cukai itu sangat besar. Maka dari itu, mari bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Magetan,” ajak Ibnu.
Menurut Ibnu, untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal itu mudah, ada 4 ciri rokok ilegal yaitu rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
“Rokok polos adalah rokok yang tidak ada pita cukainya, jadi rokok itu polosan tidak ada bandrolnya, kemudian rokok yang dilekati pita cukai palsu seolah olah ada pita cukainya tapi itu palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas yang diambil dari pita cukai yang sudah dipakai serta rokok yang dilekati pita cukai tapi salah peruntukannya, misalnya ada rokok mesin tapi dilekati oleh pita cukai dari sigaret kretek tangan, atau rokok isi 20 batang yang dipakai pita cukai isi 12 batang.” Jelasnya.
“Ada sanksi bagi yang mengedarkan rokok ilegal. Untuk pita cukai palsu atau bekas, sanksinya pidana 1 sampai 8 tahun penjara dan denda 10 kali sampai 20 kali dari nilai cukai. Kalau untuk yang polos dan berbeda peruntukan, sanksinya pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 sampai 5 kali dari nilai cukai,” pungkas Ibnu. (Har).