SeputarKita, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil meringkus 3 oknum wartawan dan LSM berinisial AAS (25) asal Demak, NY (42) dan SG (42) asal Semarang, karena melakukan aksi pemerasan terhadap pria gay atau penyuka sesama jenis di Kecamatan Mlarak Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan, penangkapan terhadap para pelaku berawal saat korban berkenalan dengan IN(19) melalui apilkasi Gay Walla dua bulan yang lalu. Dan keduanya pun akhirnya berlanjut saling berkirim pesan melalui media sosial Whatsapp untuk bertemu.
“Saat itu IN sedang berada di Trenggalek, korban menawarkan kepada IN untuk mampir ke toko Star A miliknya yang berada di Kecamatan Mlarak Sambit pada Sabtu(28/04) lalu. Saat bertemu tersebut IN dan MS sempat melakukan hubungan badan, setelah pekerja toko pulang. Usai berhubungan korban memberi imbalan uang Rp. 50 ribu kepada IN, “kata AKBP Catur, Rabu (8/6).
Para pelaku saat diamankan |
AKBP Catur menambahkan, beberapa hari kemudian IN menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp yang ancaman akan menyebarkan jati diri korban yang menyukai sesama jenis.
“Kemudian IN datang bersama seorang yang bernama Alfian dan mengaku sebagai seorang wartawan. Dalam pertemuan tersebut IN meminta uang kepada korban sebesar Rp. 13,5 juta. Apabila tidak dituruti, mereka mengancam akan menyebarluaskan jati diri dan memberitahu keluarga korban. Karena korban keberatan nominal yang banyak, akhirnya disepakati dengan pelaku penyerahan uang sekitar Rp. 5 juta. Sadar diperas korban kemudian melaporkan ke Polsek Mlarak. Dari laporan tersebut anggota Polsek Mlarak kemudian menyanggong saat penyerahan uang dari korban kepada pelaku, “imbuh Kapolres Ponorogo.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat penyerahan uang, ternyata terdapat tiga oknum wartawan yang berinisial AS (25), NR (42) dan SG (42), serta HG (28) sebagai sopir dan WJ (52) yang merupakan otak pemerasan. Petugas berhasil meringkus AAS (25), NY (42) dan SG (42). Sedangkan WJ dan HJ melarikan diri ke arah Trenggalek serta IN melarikan diri ke arah Solo. Mereka masih dalam pengejaran petugas.
“Petugas juga mengamankan barang bukti yakni uang senilai Rp. 4,5 juta, bukti transfer, 1 kartu ATM, 4 handphone, 3 buah Kartu Pers media Mitra Pers Pos, 1 buah kartu Pers Media Tipikor, 1 buah kartu LSM KPK, 3 buah Kartu LSM Peduli Insan Jateng. Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, “pungkasnya. (sul).