SeputarKita, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) gencar mensosialisasikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung, baik langsung kemasyarakat melalui pemerintah desa maupun lewat media massa (Cetak, Elektronik dan Online).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR No. 27 tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, serta peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah Magetan yaitu Perda No. 5 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati No. 66 Tahun 2017 tentang Penyelenggarakan Bangunan Gedung.
Bertempat di ruang audensi Dinas PUPR Kabupaten Magetan, Rokhmat Zainudin, ST, MT, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Magetan menyampaikan, bahwa setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
“Karena untuk menentukan sebuah bangunan layak untuk ditempati atau tidak, harus mengacu pada hasil pemeriksaan. Terkait permohonan dan perpanjangan SLF akan dilakukan secara transparan, prosedural dan tentunya gratis, alias tanpa dipungut biaya.” Terang Rokhmat.
“Pemohon bisa mengajukan permohonan SLF kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Selanjutnya akan ada pemeriksaan kelayakan bangunan oleh Penyedia Jasa Pengawasan Kontruksi, Pengkaji Teknis dan tim teknis dari Perangkat Daerah penyelenggara SLF.” Jelasnya.
Rokhmat menambahkan, ada beberapa manfaat apabila Bangunan Gedung tersebut sudah memiliki SLF, antara lain akan memperoleh jaminan bahwa bangunan gedung tersebut sudah memperoleh persyaratan kelayakan fungsi yaitu memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
“SLF juga dapat mendukung masuknya investasi ke suatu daerah, karena menurut pengalaman banyak perusahaan asing yang meminta SLF, padahal daerahnya belum siap untuk menerapkan SLF.” Paparnya.
“Kami berharap, ini bukan saja untuk kepentingan pribadi saja, tapi juga kepentingan yang lebih besar. Dengan adanya Sertifikat Laik Fungsi ini kita tau apakah bangunan itu layak untuk dihuni atau tidak, sehingga hal – hal yang tidak kita inginkan bisa duhindari.” Lanjut Rokhmat.
Rokhmat menginformasikan, untuk keterangan atau informaai lebih lanjut bisa menghubungi Hotline perijinan DPUPR. Atau bisa langsung datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan yang beralamat di Jl. Hasanudin, No. 19 Magetan.
Selain itu, juga bisa melalui pesan Whatsapp ke Nomor 081515400655 atau telepon ke nomor 0351 895123, bisa juga melalui email dengan alamat email perijinan.dpupr@gmail.com .(Tris).