SeputarKita,Madiun – Kericuhan antara pengelola lahan penitipan Pasar Sambirejo dengan pihak BUMDes Sambirejo kini semakin memanas, lahan penitipan di pasar Sambirejo yang dulunya di kelola oleh Warga sekitar pasar dengan dasar adanya MOU dengan pihak Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro, kini di klaim oleh pihak BUMDes jika pengelolaan penitipan tersebut di bawah naungan BUMDes Sambirejo sejak per 1Maret 2022.
Menurut keterangan Ketua BUMDes Sambirejo, Sukatman Jumat (4/3/2022) mengatakan, pengambilalihan pengelolaan parkir pasar sudah sesuai petunjuk dari Kepala Desa Sambirejo yang menginformasikan pasar Sambirejo merupakan salah satu aset desa yang bisa dikelola oleh pihak BUMDes.
“Informasi dari pak Kades pengelolaan lahan parkir pasar Sambirejo sudah diserahkan ke BUMDes oleh Dinas Perdagkop dan UM per 1 Maret 2022,” kata Sukatman, saat di temui di rumahnya di Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.”terangnya
Sukatman menuturkan, atas dasar hal tersebut BUMDes mempunyai hak mutlak mengelola dan mengambil alih pengelolaan parkir pasar dari pekerja parkir yang selama ini di kelola oleh kelompok orang dilingkungan pasar Sambirejo.
“Dasar BUMDes mengambil alih pengelolaan parkir pasar Sambirejo tersebut mengacu dari hasil pertemuan antara Kepala Desa Sambirejo, Sekretaris BUMDes, perwakilan pengelola penitipan yang lama bersama Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun,” tuturnya.
Lebih lanjut Sukatman mengungkapkan, Kepala Desa juga menunjuk dirinya sebagai Ketua BUMDes dan memerintahkan untuk segera membentuk kepengurusan serta susunan kerja termasuk menunjuk petugas parkir yang akan dipekerjakan di tiga titik lokasi di pasar Sambirejo.
Saat di temui di kantor Desa. Kepala Desa Sambirejo Heru membenarkan adanya pengelolaan lahan penitipan sudah menjadi wewenang pihak BUMDes per 1 Maret 2022, dirinya mengatakan pelaksananya berdasar hasil putusan Penunjukan Langsung dari Sekdin Perdagkop UM Kabupaten Madiun (Agus Suyudi), dan Kepala Pasar (Miko) kepada pihak BUMDes untuk mengelola lahan penitipan di pasar Sambirejo.
“Per tanggal (25/3/2022) saya bersama ketua BUMDes bahwasanya dari pak Sekdin Agus Suyudi dan Kepala pasar Miko beserta kepala UPT Bu Erni menunjuk pihak BUMDes untuk mengelola penitipan Pasar per (1/3). Namun untuk pelaksanaan per 1 Maret hanya management saja yang di rubah namun pekerjanya tetap di kerjakan oleh pihak pengelola yang lama,”ucapnya
Setelah mendapat informasi dari Masyarakat yang mengatakan bahwa pengelolaan penitipan Pasar Sambirejo sudah di kelola oleh BUMDes atas dasar penunjukan langsung dari pihak Dinas Perdagkop Sekdin Agus Suyudi mengelak bahwa sudah di lakukan penunjukan langsung tersebut. Agus mengatakan, pihak Dinas Perdagkop belum memberikan wewenang kepada pihak BUMDes terkait pelaksanaan atau pengalihan pengelolaan lahan penitipan di lahan pasar Sambirejo.
“Kita belum sah memberikan putusan menunjuk pihak BUMDes untuk mengelola lahan penitipan, kita hanya mengarahkan alangkah baiknya di kelola pihak BUMDes namun dengan catatan tidak akan memberhentikan pekerja yang lama.”terangnya
Selain itu Agus Suyudi meminta kepada pihak BUMDes untuk bisa berkoordinasi dengan baik dengan pihak pengelola yang lama, karena jika memang permasalahan ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak, maka dari dinas Perdagkop UM Kabupaten Madiun tidak akan memberikan surat MOU tersebut.
“Harapan saya pihak BUMDes bisa melakukan koordinasi dengan baik dengan pihak pengelola yang lama, karena kalo memang permasalahan ini belum ada titik temu maka kita juga tidak akan memberikan MOU tersebut.”pungkasnya (Den)