Dugaan Pungutan dan Bisnis Pengadaan LKS SD Se-Ngawi Menguat, Kepala Dinas Pendidikan Beri Tanggapan

Sumarsono, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Ngawi


SeputarKita, Ngawi – Kasus dugaan bisnis penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan mengatasnamakan komite Sekolah Dasar Negeri di Ngawi memasuki episode kedua. Berawal dari satu dugaan kasus SDN 1 Kasreman, kecamatan Kasreman, kabupaten Ngawi, kini didapati informasi yang lebih luas lagi atas dugaan kasus tersebut.

Bersumber dari keterangan kepala sekolah SDN 1 Kasreman Budi Handayaningsih, yang menyebut bahwa bisnis penjualan LKS tidak hanya terjadi pada sekolah yang dipimpinnya, melainkan semua sekolah dasar di Ngawi juga Ia sebut menjalankan bisnis serupa.

Budi sendiri menegaskan, alasan yang menguatkannya nekat melanggar Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan adalah karena dia tidak melakukkannya sendiri. Terangnya, di Ngawi, pengadaan LKS tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok, Kasreman sendiri disebut satu platform dengan Kecamatan Pangkur dan Kecamatan Pitu.

Ia juga membeberkan, selain pengadaan LKS, selama ini, semua pengadaan termasuk buku paket bahan ajar di sekolahnya merupakan rujukan atau rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.

“LKS itu tidak kami sendiriloh, ya, dimana-mana juga sama, njenengan ambil sampling aja loh, biar tahu, LKS itu tidak di Kasreman saja. Dan buku yang lain, banyak referensinya, kita ambil yang ada rujukan dari dinas” ujar Budi Handayaningsih, kepala sekolah SDN 2 Kasreman. Senin, (03/01/2022)

Terkait pungutan yang mengatasnamakan komite, Budi mengaku, keperuntukan dana yang digalang dari hasil mengutip wali murid itu dipergunakan untuk membuat gapura sekolah dan pendanaan Adi Wiyata. Sedangkan, tata cara penarikan dananya tetap melalui pihak sekolah langsung kepada wali murid, setelah dana terkumpul, selanjutnya diserahkan kepada anggota komite.

Selain mengutarakan alur komite sekolahnya, Budi lantas menuding sekolah lain juga melakukan pungutan diluar ketentuan, Ia menyebut SDN Margo justru malah mengutip dengan nominal yang lebih besar lagi. Lebih parahnya lagi, Budi mengklaim, bahwa praktek komite yang diterapkan olehnya diperbolehkan Bupati asal terorganisir dengan baik.

“Kalau yang komite itu untuk pembuatan gapura, terus kemarin Adi Wiyata, yang menarik (dana) memang guru lewat sekolah. Seperti di Margo itu kan ada ya, kalau semua dari uang BOS insha Alloh masih kurang, untuk kegiatan ini itu (SDN Margo) dana dukunganya luar biasa, memang disana komitenya jalanlah, dan pak Bupati kemarin juga memperbolehkan asal terorganisir dengan baik” tegas Budi Handayaningsih.

Sementara itu, atas dugaan dua kasus tersebut, kepala Dinas Pendidikan kabupaten Ngawi, Sumarsono, memberikan tanggapan, terkait pengadaan buku paket seharusnya sesuai dengan aturan Kemendikbud yaitu melalui aplikasi Siplah. Kemudian pengadaan LKS, menurutnya, praktek tersebut seharusnya sudah tidak ada lagi, mengingat sudah ada aturan pemerintah tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Lanjutnya, apa yang disampaikan oleh Budi Handayaningsih terkait pengadaan buku ajar maupun LKS adalah rujukan dari dinas tidaklah benar, Sumarsono membantah akan hal itu. Lalu pungutan mengatasnamakan komite sekolah, menurut Sumarsono, berulangkali dinas mengingatkan dan melarang adanya praktek tersebut namun tetap saja ada yang membandel, oleh sebab itu sekolah dasar yang masih melakukan pungutan liar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

“Buku itu kalau memang diperlukan, harus lewat yang ditentukan oleh Kemendikbud, ya Siplah itu. Terkait LKS, kalau ada yang jualan misalnya ya, itu kalau manual gak bisa, harusnya itu, dan rujukan dari dinas itu juga tidak benar. Lalu komite, itu tanggung jawab mereka, karena memang tidak boleh” jelas Sumarsono, kepala Dinas Pendidikan kabupaten Ngawi. Rabu (05/01/2022).

Sedangkan informasi terbaru di lapangan, diketahui pihak SDN 1 Kasreman sedang berupaya menghilangkan barang bukti transaksi, baik untuk transaksi LKS ataupun komite dengan meminta kembali kartu tanda bukti pembayaran dari wali murid yang telah diberikan sebelumnya. (Gus).

Check Also

Kepala sekolah SMP Negeri 13 Ogan Komering Ulu  (OKU) Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala sekolah SMP Negeri 13 Ogan Komering Ulu (OKU) Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *